HIMPUN.ID – Polemik site plan di Kota Gorontalo tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah menjelma menjadi krisis tata kelola pembangunan yang nyata dan sistemik.
Data Dinas PUPR Kota Gorontalo menunjukkan adanya peningkatan penerbitan izin pembangunan perumahan sejak tahun 2020 hingga 2024.
Namun, fakta lapangan justru diduga memperlihatkan ketimpangan yang mencolok antara dokumen perencanaan dan realisasi.
Berdasarkan hasil investigasi PTKP HMI Cabang Gorontalo, setidaknya terdapat sekitar 14 kawasan perumahan yang terindikasi tidak sesuai dengan site plan dan Peraturan Daerah, namun tetap dibangun dan dikomersialkan tanpa tindak lanjut dari pemerintah.
Di sejumlah titik ditemukan ketiadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, buruknya sistem drainase, serta tidak tersedianya ruang terbuka hijau sebagaimana diwajibkan. Ini bukan dugaan, melainkan fakta empiris yang menunjukkan adanya pembiaran sistemik. (Sumber: Investigasi PTKP HMI Cabang Gorontalo, 2026 hasil reverensi data Dinas PUPR Kota Gorontalo).
Narasi yang menyebut bahwa site plan tidak bersifat kaku memang benar secara konseptual, tetapi menjadi problematik ketika dijadikan legitimasi atas penyimpangan.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pembangunan diduga tidak lagi mengikuti dokumen awal.
Anggota DPRD Kota Gorontalo bahkan menegaskan bahwa banyak perumahan tipe 36 dibangun tidak sesuai dengan site plan, sehingga berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Kondisi jalan yang “bukan lagi rusak, tapi sudah seperti kolam” menjadi bukti nyata kegagalan implementasi perencanaan. (Sumber Bacaan: Gopos.id, “Aleg DPRD Kota Gorontalo Soroti Fasilitas Perumahan Tipe 36”, 2025)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah memiliki peran utama sebagai regulator dan pengendali pembangunan.
Namun fakta lapangan menunjukkan fungsi tersebut tidak berjalan. DPRD secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menerima dokumen site plan di atas kertas, tetapi harus memastikan implementasinya di lapangan. Bahkan, warga secara berulang mengeluhkan jalan lingkungan yang tergenang seperti kolam serta kualitas bangunan yang cepat rusak. (Sumber bacaan: Totabuan.news, “Perumahan Tipe 36 Dikeluhkan Warga, DPRD Desak Pengawasan Diperketat”, 2025).
Kondisi ini diperkuat oleh kritik yang lebih luas terhadap lemahnya pengawasan pemerintah. DPRD Kota Gorontalo menilai banyak perumahan telah berkembang menjadi kawasan yang terkesan kumuh akibat tidak terpenuhinya fasilitas dasar. Jalan rusak, drainase buruk, serta tidak tersedianya fasilitas umum menjadi pola yang berulang di berbagai kawasan. (Sumber bacaan: Read.id, “DPRD Sorot Perkim Kota Gorontalo Terkait Pembangunan Perumahan Tipe 36”, 2025).
Di sisi lain, kontradiksi kebijakan pemerintah semakin memperjelas kegagalan tata kelola. Pemerintah Kota Gorontalo sendiri mengakui bahwa perumahan tipe 36 berpotensi menciptakan kawasan kumuh dan bahkan sempat mengeluarkan kebijakan pelarangan pembangunan tipe tersebut. (Sumber bacaan: Warta Kini Denpasar), namun dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan masif dengan potensi mencapai 1000 hingga 2000 unit per tahun. (Sumber bacaan: Radar Gorontalo) Bahkan, kebijakan tersebut kemudian dilonggarkan kembali melalui skema baru. Ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara kesadaran risiko dan implementasi kebijakan. (Sumbe Bacaan: Wartakini.co.id, 2025; RGOL.id, 2025).
Fakta empiris juga diperkuat oleh hasil Laporan Survey Identifikasi Kondisi Perumahan Kota Gorontalo (2026) yang menunjukkan bahwa dalam satu kawasan perumahan seluas ±4 hektare dengan sekitar 200 unit rumah, masih ditemukan persoalan mendasar seperti dugaan drainase tidak memadai, jalan rusak, dan minimnya fasilitas umum.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa sejak tahap pembangunan awal, site plan tidak dijalankan secara utuh. (Sumber bacaan: Scribd, “Laporan Survey Identifikasi Kondisi Perumahan Kelompok di Kota Gorontalo”, 2026 serta validasi hasil investigasi PTKP HMI Cabang Gorontalo).
Lebih jauh, sorotan media lain juga memperkuat fakta tersebut. Dalam pemberitaan Simpulindo.com, DPRD Kota Gorontalo secara tegas meminta Dinas Perkim untuk memperketat pengawasan karena kualitas perumahan tipe 36 dinilai bermasalah dan tidak memenuhi standar. Sementara itu, dalam laporan Otanaha.id, DPRD kembali menyoroti banyak developer yang belum memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum sebagai bagian dari site plan. (Sumber bacaan: Simpulindo.com, “Kualitas Perumahan Tipe 36 Disorot DPRD Kota Gorontalo”, 2025; Otanaha.id, “DPRD Kota Gorontalo Soroti Developer Perumahan yang Belum Penuhi Fasilitas Umum”, 2026).
Fakta-fakta ini memperjelas bahwa persoalan tidak berhenti pada pengembang, tetapi terletak pada kegagalan sistem pengawasan pemerintah. Ketika terdapat sedikitnya 14 perumahan yang terindikasi melanggar site plan, ketika DPRD, media, dan masyarakat telah menyampaikan keluhan yang sama, namun tidak ada tindak lanjut yang tegas, maka yang bermasalah bukan lagi individu, melainkan sistem itu sendiri. Fakta sudah terlalu jelas dan sederhana: pelanggaran terjadi, tetapi tidak ada tindakan.
Pernyataan yang menolak desakan evaluasi pejabat dengan alasan harus berbasis kinerja objektif justru kehilangan relevansi. Sebab, indikator kinerja itu telah nyata di lapangan. Jalan rusak, drainase tidak berfungsi, fasilitas umum tidak tersedia, serta kawasan yang mulai terkesan kumuh adalah bentuk kegagalan yang terukur. Fakta tidak bisa ditutupi oleh narasi.
Fakta lapangan telah berbicara dengan sangat jelas. Ketidaksesuaian antara site plan dan realisasi pembangunan bukan lagi dugaan, melainkan kenyataan. Oleh karena itu, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Ketika fakta sudah ada, maka yang harus dipersoalkan adalah keberanian untuk menindak.
Kota Gorontalo hari ini berada di titik kritis. Jika fakta terus diabaikan, maka kehancuran tata ruang hanyalah soal waktu. Dan ketika itu terjadi, sejarah akan mencatat bahwa kegagalan ini bukan karena kurangnya aturan, tetapi karena tidak adanya keberanian untuk menegakkan aturan yang sudah jelas dilanggar.
Untuk Catatan kaki, kami sampaikan bahwa ini perlu segera ditindaki, karena yang menjadi persoalan bukan hanya terletak pada pihak yang menjual jasa komersil di area itu, tapi juga menjadi tanggunng jawab penuh oleh pihak yang mengijinkan layanan komersil itu dijalankan. Sederhana, kalo memang pemerintah kota tau akar permasalahan nya, lantas mengapa ijin itu dengan gampang diberikan, kemudian tidak ada tindak lanjut pengawasan jalan nya ijin yang pemerintah berikan. Alhasil rentetan indicator yang pemerintah buat didalam site plan hanya menjadi narasi adminstratif belaka.*
Catatan Redaksi: Redaksi menerima tulisan opini ini sebagai bagian dari ruang publik dan kontrol sosial. Seluruh isi, data, dan opini yang terkandung dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi HIMPUN.ID senantiasa menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi bagi pihak yang merasa keberatan dengan isi tulisan ini.














