Oleh: Kabid Pengkajian Kebijakan Publik Badko HMI Sulawesi Utara–Gorontalo, Moh Farhan Bonde
HIMPUN.ID – Pertambangan rakyat di Gorontalo bukan fenomena baru, ia adalah kenyataan sosial-ekonomi yang telah berlangsung lintas generasi namun hingga hari ini masih hidup dalam kekosongan hukum yang menyesakkan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, dari total lebih dari 2.700 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan secara nasional, realisasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baru mencapai sekitar 1.200-an unit atau kurang dari 45 persen.
Di Gorontalo, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diperkirakan melibatkan 3.000 hingga 5.000 penambang aktif yang tersebar di sepanjang DAS Bone, Paguyaman, dan sejumlah titik di Gorontalo Utara dan Pohuwato semuanya beroperasi tanpa perlindungan hukum, tanpa jaminan keselamatan kerja, dan tanpa kepastian masa depan.
Ironi terbesar justru ada di sini: regulasi sudah tersedia sejak UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021 sudah mengatur mekanisme WPR dan IPR secara rinci, namun implementasinya tersandera oleh kelambanan birokrasi yang tidak pernah benar-benar diusut akar penyebabnya.
Dalam konteks inilah Badko HMI Sulawesi Utara–Gorontalo bersama jaringan KAHMI menempatkan diri secara aktif dalam Tim Satgas Percepatan IPR sebuah keterlibatan yang bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari tanggung jawab intelektual dan moral organisasi terhadap masyarakat penambang rakyat yang selama ini dipinggirkan dari akses keadilan hukum.
Satgas ini bekerja keras bukan untuk mengatasnamakan kelompok tertentu, melainkan untuk mendorong agar proses yang secara teknis sudah memiliki jalurnya penetapan WPR, penyusunan dokumen pengelolaan, hingga rekomendasi gubernur ke Kementerian ESDM benar-benar berjalan dengan kecepatan yang setara dengan urgensi persoalannya.
Pertanyaan yang harus kita jawab bersama adalah: mengapa dengan segala instrumen hukum yang ada, proses ini masih tertatih-tatih? Jawabannya, dengan jujur, harus kita cari di ruang yang paling tidak nyaman untuk dimasuki yaitu ruang politik anggaran dan ruang kepentingan yang mengitarinya.
Ketika kita berbicara tentang politik anggaran, kita sedang berbicara tentang dokumen paling jujur yang dimiliki sebuah pemerintahan: APBD. Pada tahun anggaran 2025, total APBD Provinsi Gorontalo tercatat sekitar Rp 1,4 triliun.
Namun dari angka tersebut, alokasi untuk sektor energi dan sumber daya mineral di tingkat provinsi selama ini konsisten berada di bawah 2 persen dari total belanja daerah. Sementara belanja perjalanan dinas lintas OPD provinsi secara nasional rata-rata menyerap 10 hingga 15 persen dari komponen belanja operasional angka yang jika dikompresi bahkan separuhnya saja sudah cukup membiayai seluruh rangkaian penyusunan dokumen teknis WPR, studi reklamasi pasca tambang, dan ongkos koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM di Jakarta.
Ini bukan soal tidak ada anggaran. Ini soal pilihan siapa yang diprioritaskan ketika anggaran dialokasikan. Dan selama pilihan itu tidak secara eksplisit mencantumkan nama “tambang rakyat” dalam nomenklatur belanja yang konkret, maka komitmen apapun yang diucapkan di podium tetaplah komitmen tanpa alamat fiskal.
Ada dimensi yang lebih dalam dan lebih gelap dari sekadar kelambanan administrasi yang perlu kita baca dengan jernih.
Selama penambang rakyat beroperasi tanpa legalitas, mereka berada dalam posisi paling rentan secara struktural: rentan terhadap penertiban sewaktu-waktu, rentan terhadap “koordinasi” informal dengan berbagai pihak yang menawarkan proteksi dengan imbalan bagi hasil tidak resmi, dan rentan terhadap pemodal gelap yang justru diuntungkan oleh kekosongan hukum ini. Data dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa sektor PETI secara nasional menghasilkan nilai ekonomi informal antara Rp 15 hingga 20 triliun per tahun angka yang sepenuhnya lepas dari mekanisme pendapatan negara dan menjadi ladang subur bagi ekonomi bayangan.
Jika pola ini berlaku proporsional di Gorontalo, maka keterlambatan IPR bukan sekadar persoalan teknis yang bisa diselesaikan dengan menunggu antrean birokrasi, melainkan pertarungan senyap antara kepentingan formalisasi ekonomi rakyat melawan kepentingan yang selama ini menikmati rente dari situasi ilegal tersebut. Dalam pertarungan semacam ini, kecepatan gubernur bergerak adalah tanda paling sahih tentang di mana sesungguhnya keberpihakan politiknya berada.
Dari sudut pandang fiskal, sesungguhnya tidak ada alasan ekonomis yang kuat untuk menunda IPR. Sebagai ilustrasi kalkulasi sederhana: dengan asumsi royalti emas sebesar 3,75 persen dari harga jual, dan harga emas per Mei 2026 yang mendekati Rp 1,9 juta per gram, maka 2.000 penambang rakyat dengan rata-rata produksi konservatif 3 gram per bulan saja sudah menghasilkan potensi royalti sekitar Rp 427 juta per bulan atau lebih dari Rp 5 miliar per tahun belum termasuk iuran tetap, pajak daerah, dan kontribusi ekonomi turunan dari aktivitas jual beli, logistik, dan jasa pendukung. Angka ini jauh melampaui estimasi biaya penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan rencana reklamasi yang berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar sekali jalan.
Artinya, dalam rentang 2 hingga 3 bulan pertama setelah IPR berjalan efektif dan royalti mulai mengalir, investasi birokrasi untuk mengurus legalitas ini sudah kembali modal dan seterusnya menjadi arus pendapatan daerah yang berkelanjutan. Pertanyaan yang tersisa: mengapa kalkulasi sesederhana ini tidak menjadi landasan percepatan yang segera?
HMI dan KAHMI yang terlibat aktif dalam Satgas Percepatan IPR memahami betul bahwa perjuangan legalisasi tambang rakyat bukan tanpa risiko dan kompleksitas. Salah satu potensi kemungkinan yang harus diantisipasi sejak dini adalah fenomena “pembajakan IPR” sebuah modus yang telah terdokumentasi di NTB dan beberapa wilayah Kalimantan, di mana izin yang secara nama diperuntukkan bagi rakyat justru diakuisisi melalui perantara pribadi oleh kepentingan modal besar.
Untuk mencegah ini, desain pengawasan dan verifikasi penerima IPR harus menjadi bagian integral dari proses, bukan tambahan prosedur yang dipikirkan belakangan. Di sisi lingkungan, fakta yang sering dilupakan adalah bahwa legalisasi melalui IPR justru merupakan instrumen perlindungan lingkungan yang lebih efektif dibandingkan pendekatan penertiban yang berulang dan terbukti tidak pernah menyelesaikan masalah: ketika IPR diterbitkan, kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan menjadi legally enforceable sesuatu yang mustahil dituntut dari penambang ilegal.
Data KLHK mencatat bahwa kerusakan DAS akibat PETI di Sulawesi terus meningkat rata-rata 7 persen per tahun sejak 2019, dan Gorontalo dengan kekayaan mineral sungainya tidak kebal dari tren ini. Maka legalisasi bukan hanya soal keadilan ekonomi ia adalah juga soal tanggung jawab ekologis.
Pada akhirnya, momentum APBD Perubahan 2026 adalah batu uji yang tidak bisa dihindari. Jika dalam dokumen perubahan anggaran tersebut tidak terdapat alokasi spesifik dan terukur untuk pembiayaan pengurusan WPR, penyusunan dokumen teknis, dan percepatan koordinasi dengan Kementerian ESDM, maka publik memiliki dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa komitmen percepatan IPR adalah produk kampanye yang tidak pernah menemukan rumahnya di dalam angka-angka APBD.
Sebaliknya, jika Gubernur Gorontalo berani mengambil langkah konkret mengalokasikan anggaran yang teridentifikasi, mendorong DPRD untuk mengunci pos belanja tersebut dalam pembahasan, dan memimpin langsung percepatan persyaratan administratif di Kementerian ESDM maka ia akan menjadi preseden yang langka: pemimpin daerah yang mengonversi janji politik menjadi kebijakan fiskal yang berpihak. Bagi HMI dan KAHMI yang hari ini duduk di meja Satgas Percepatan IPR, pilihan itu bukan sekadar soal administratif. Ia adalah soal keadilan keadilan bagi ribuan penambang rakyat Gorontalo yang selama ini mengais emas dari perut bumi tanpa pernah merasakan pelukan hukum dari negara yang seharusnya melindungi mereka.*
Catatan Redaksi: Redaksi menerima tulisan opini ini sebagai bagian dari ruang publik dan kontrol sosial. Seluruh isi, data, dan opini yang terkandung dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi HIMPUN.ID senantiasa menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi bagi pihak yang merasa keberatan dengan isi tulisan ini.















