Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontaloPemkot Gorontalo

Tanpa Datangi Kantor, Pemkot Gorontalo Hadirkan Layanan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Secara Online

0
×

Tanpa Datangi Kantor, Pemkot Gorontalo Hadirkan Layanan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Secara Online

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Ajn)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo, kini telah menyediakan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online melalui situs yanjak.gorontalokota.go.id.

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan secara langsung.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Melalui website tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah, mulai dari pengecekan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pembayarannya.

Selain itu, pelaporan pajak seperti PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) untuk jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, jasa hiburan, hingga pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dapat dilakukan dengan mudah.

Pembayaran pajak daerah secara non tunai (cashless) merupakan bagian dari Kebijakan Nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir terjadinya pungutan liar.

Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, mengatakan sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak dengan lebih praktis.

“Setelah membuat Virtual Account (VA) dan barcode melalui situs tersebut, masyarakat dapat membayar pajak daerah dari mana saja menggunakan ATM, mobile banking, atau memanfaatkan layanan pembayaran berbasis QRIS dengan memindai barcode,” ucap Nuryanto Minggu 19 Januari 2025.

Lebih lanjut, kehadiran layanan tersebut kata Nuryanto, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Gorontalo dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Ke depan, pemerintah berencana mengembangkan layanan ini dengan menambahkan fitur-fitur baru yang lebih komprehensif terkait pajak daerah,” lanjutnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan melaksanakan kewajiban pajak, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *