HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo, kini telah menyediakan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online melalui situs yanjak.gorontalokota.go.id.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
Melalui website tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah, mulai dari pengecekan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pembayarannya.
Selain itu, pelaporan pajak seperti PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) untuk jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, jasa hiburan, hingga pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dapat dilakukan dengan mudah.
Pembayaran pajak daerah secara non tunai (cashless) merupakan bagian dari Kebijakan Nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir terjadinya pungutan liar.
Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, mengatakan sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak dengan lebih praktis.
“Setelah membuat Virtual Account (VA) dan barcode melalui situs tersebut, masyarakat dapat membayar pajak daerah dari mana saja menggunakan ATM, mobile banking, atau memanfaatkan layanan pembayaran berbasis QRIS dengan memindai barcode,” ucap Nuryanto Minggu 19 Januari 2025.
Lebih lanjut, kehadiran layanan tersebut kata Nuryanto, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Gorontalo dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Ke depan, pemerintah berencana mengembangkan layanan ini dengan menambahkan fitur-fitur baru yang lebih komprehensif terkait pajak daerah,” lanjutnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan melaksanakan kewajiban pajak, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.*