Example floating
Example floating
Pemda Bone Bolango

Tegaskan Pelayanan Publik Harus Adil, Kadis DPMD Bone Bolango: Pilih Kasih Bagian Dari Pelanggaran HAM

0
×

Tegaskan Pelayanan Publik Harus Adil, Kadis DPMD Bone Bolango: Pilih Kasih Bagian Dari Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohammad Rizki Pateda saat memberikan materi pada kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Selasa 17 Maret 2026 (Foto: Himpun.id/Ist).

HIMPUN.ID Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohammad Rizki Pateda menegaskan, pelayanan publik di tingkat desa yang diskriminatif merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikannya saat memberikan materi pada kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Selasa 17 Maret 2026.

Sosok yang akrab disapa Reza Pateda ini menyoroti pentingnya pelayanan prima sebagai perwujudan nyata nilai-nilai HAM dalam birokrasi pemerintahan desa. Menurutnya, setiap warga desa memiliki hak dasar yang sama untuk mendapatkan pelayanan tanpa dipengaruhi oleh faktor subjektif perangkat desa.

“Pelayanan desa harus berbasis pada pemenuhan hak masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik hanya karena alasan suka atau tidak suka. Itu bisa menjadi indikator pelanggaran hak dasar dalam mendapatkan pelayanan publik,” tegas Reza di hadapan warga Desa Boludawa.

Selain masalah birokrasi, Reza juga mengingatkan masyarakat mengenai batasan dalam menggunakan kebebasan. Reza mengimbau warga agar tetap bijak dan bertanggung jawab sehingga tidak membentur atau melanggar hak pribadi orang lain dalam kehidupan bertetangga.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah melalui Wilayah Kerja Gorontalo ini, juga menghadirkan Sarton Dali selaku Koordinator Wilayah Kerja (Korwil) Gorontalo.

Mewakili Kakanwil Mangatas Nadeak, Sarton menekankan, pemahaman HAM di tingkat desa adalah kunci terciptanya harmoni sosial.

“Pemahaman HAM harus terus ditingkatkan sebagai sarana edukasi dan dialog. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan nilai-nilai HAM mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas,” ujar Sarton.(Adv)

Editor: Fadli Sukriani Melu

HIMPUN.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohammad Rizki Pateda menegaskan, pelayanan publik di tingkat desa yang diskriminatif merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikannya saat memberikan materi pada kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Selasa 17 Maret 2026.

Sosok yang akrab disapa Reza Pateda ini menyoroti pentingnya pelayanan prima sebagai perwujudan nyata nilai-nilai HAM dalam birokrasi pemerintahan desa. Menurutnya, setiap warga desa memiliki hak dasar yang sama untuk mendapatkan pelayanan tanpa dipengaruhi oleh faktor subjektif perangkat desa.

“Pelayanan desa harus berbasis pada pemenuhan hak masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik hanya karena alasan suka atau tidak suka. Itu bisa menjadi indikator pelanggaran hak dasar dalam mendapatkan pelayanan publik,” tegas Reza di hadapan warga Desa Boludawa.

Selain masalah birokrasi, Reza juga mengingatkan masyarakat mengenai batasan dalam menggunakan kebebasan. Reza mengimbau warga agar tetap bijak dan bertanggung jawab sehingga tidak membentur atau melanggar hak pribadi orang lain dalam kehidupan bertetangga.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah melalui Wilayah Kerja Gorontalo ini, juga menghadirkan Sarton Dali selaku Koordinator Wilayah Kerja (Korwil) Gorontalo.

Mewakili Kakanwil Mangatas Nadeak, Sarton menekankan, pemahaman HAM di tingkat desa adalah kunci terciptanya harmoni sosial.

“Pemahaman HAM harus terus ditingkatkan sebagai sarana edukasi dan dialog. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan nilai-nilai HAM mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas,” ujar Sarton.(Adv)

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *