30.7 C
Jakarta
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Terkait KLB Partai Demokrat, Afrizal : Perselisihan Diselesaikan Internal

HIMPUN.ID – Terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB), partai Demokrat yang dilaksanakan, di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) belum lama ini, Jumat (5/3/2021).

Afrizal Pakaya, SH., mengungkapkan, dari kacamata hukum, apabila terjadi perselisihan internal Partai, berdasarkan UU Nomor 2, Tahun 2011, tentang Perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2008, tentang partai politik, Pasal 32 Ayat (1).

“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik, sebagaimana diatur di dalam AD dan ART dan ayat (5), putusan mahkamah Partai Politik, atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal, dalam hal perselisihan, yang berkenaan dengan kepengurusan,” jelasnya kepada himpun.id. melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).

Perselesihan Internal Partai Harus Berdasarkan AD/ART

Sehinggahnya, kata Afrizal, perselesihan internal partai harus berdasarkan AD/ART, dan atas putusan Mahkamah partai politik, atau sebutan lain di dalam partai itu sendiri.

“Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 32 ayat 5 (Lima), dan berdasarkan AD/ART partai demokrat Pasal 100, ayat 3, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan atas permintaan A. Majelis tinggi Partai, atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah, dan ½ dari jumlah dewan pimpinan cabang,” ulasnya.

Dijelaskannya, apabila mencakup dari ketentuan AD/ART partai demokrat, maka KLB dinyatakan sah secara hukum.

“Namun, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang perbuhan atas UU nomor 2 Tahun 2008, tentang partai Politik Pasal Pasal 33 ayat (1), dalam hal penyelesaian perselisihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” pungkasnya. (MYP/HP)

Redaksi
Redaksi
Tajam Melihat Dunia