Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
POLITIK

Terkait KLB Partai Demokrat, Afrizal : Perselisihan Diselesaikan Internal

0
×

Terkait KLB Partai Demokrat, Afrizal : Perselisihan Diselesaikan Internal

Sebarkan artikel ini
Terkait-KLB-Partai-Demokrat-Afrizal-Perselisihan-Diselesaikan-Internal-himpun.id-
Afrizal Pakaya, SH. (Foto : Istimewa)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB), partai Demokrat yang dilaksanakan, di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) belum lama ini, Jumat (5/3/2021).

Afrizal Pakaya, SH., mengungkapkan, dari kacamata hukum, apabila terjadi perselisihan internal Partai, berdasarkan UU Nomor 2, Tahun 2011, tentang Perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2008, tentang partai politik, Pasal 32 Ayat (1).

Example 300x600

“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik, sebagaimana diatur di dalam AD dan ART dan ayat (5), putusan mahkamah Partai Politik, atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal, dalam hal perselisihan, yang berkenaan dengan kepengurusan,” jelasnya kepada himpun.id. melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).

Perselesihan Internal Partai Harus Berdasarkan AD/ART

Sehinggahnya, kata Afrizal, perselesihan internal partai harus berdasarkan AD/ART, dan atas putusan Mahkamah partai politik, atau sebutan lain di dalam partai itu sendiri.

“Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 32 ayat 5 (Lima), dan berdasarkan AD/ART partai demokrat Pasal 100, ayat 3, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan atas permintaan A. Majelis tinggi Partai, atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah, dan ½ dari jumlah dewan pimpinan cabang,” ulasnya.

Dijelaskannya, apabila mencakup dari ketentuan AD/ART partai demokrat, maka KLB dinyatakan sah secara hukum.

“Namun, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang perbuhan atas UU nomor 2 Tahun 2008, tentang partai Politik Pasal Pasal 33 ayat (1), dalam hal penyelesaian perselisihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” pungkasnya. (MYP/HP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *