HIMPUN.ID – Polisi grebek tempat penyulingan Minuman Keras (Miras), jenis Cap Tikus, di Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, belum lama ini, Kamis (04/03/2021), sekitar Jam 14.45 WITA.
Dari hasil penggrebekan oleh Kepolisian Sektor Tolangohula, Polres Gorontalo itu, berhasil menyita 1 unit tong yang dirakit dari Stanles, sebagai alat untuk memasak air tuak/nira dari pohon enau, yang menjadi miras cap tikus, kemudian 1 buah gelon yang terisi miras cap tikus sebanyak 25 liter, dan 2 buah gelon yang berisi tuak, sebanyak 50 liter.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami dapatkan di lokasi, semuanya kami bawa dan amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut” ungkap Kapolsek Tolangohula IPTU Rais Panrita.
Lokasi di Tengah Perkebunan
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tolangohula IPTU Rais Panrita, bersama 4 anggota, dimana lokasinya berada di tengah perkebunan yang melewati bukit, dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
IPTU Rais menuturkan, ia sebelumnya sudah menerima informasi dari warga, bahwa di salah satu perkebunan di wilayah Asparaga, dijadikan tempat untuk membuat/produksi minuman keras jenis cap tikus, yang bahan dasarnya dari nira pohon enau.
“Kami selaku Kapolsek telah menerima informasi dari salah satu warga, dimana diwilayah Kecamatan Asparaga ada tempat, di tengah perkebunan dijadikan memproduksi miras cap tikus,” ungkap IPTU Rais.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama beberapa anggota langsung turun kelokasi, yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Dan hasilnya, ditempat tersebut kami menemukan salah satu warga berinisial AH yang beralamat di Desa Ombulotango, Kecamatan Tolangohula, sedang memproduksi miras jenis cap Tikus,” pungkasnya. (Rihol/HP)