Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAH

Terkait Pemerintahan di Desa, Effendi : Tanggung Jawab Kepala Desa Sangat Besar

0
×

Terkait Pemerintahan di Desa, Effendi : Tanggung Jawab Kepala Desa Sangat Besar

Sebarkan artikel ini
Terkait Pemerintahan di Desa, Effendi : Tanggung Jawab Kepala Desa Sangat Besar
Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Gorontalo Utara, Effendi Dali, SH.
Example 468x60

HIMPUN.ID – Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Gorontalo Utara, Effendi Dali, menjelaskan pentingnya tanggung jawab Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di Wilayahnya.

Menurut Advokat muda yang juga aktif dalam melakukan kontrol sosial sebagai aktivis kepemudaan ini, Kepala Desa selaku orang yang dimandatkan oleh masyarakat sesuai dengan rambu-rambu yang telah di atur secara normatif, memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

Example 300x600

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kepala Desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan di desa, dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya, Jumat (30/04/2021).

Dijelaskannya, menyelenggarakan pemerintahan desa yang dimaksud, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, adminstrasi kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah.

“Selain itu, ia juga bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat partisipasi dalam sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan, juga merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa.

“Ini baru bicara tupoksi dan fungsi Kepala Desa. Belum masuk pada hak dan kewajiban, serta wewenang dari Kepala Desa itu sendiri. Untuk itu, sebagai pemuda mari kita mendukung dan membantu roda pemerintahan di tingkat desa. jika masih ada yang belum selesai, maka mari kita sampaikan dengan memperhatikan hal ini dan solusinya,” terang Effendi.

Menyikapi Kekeliruan

Ia menambahkan, dalam menyikapi kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan Kepala Desa, tidak perlu mendesak tim auditor untuk melakukan audit, sebab tanpa disampaikan juga, pihak auditor sudah memahami apa yang harus mereka lakukan. Sebab itu merupakan sebuah tugas yang telah diamanatkan oleh undang undang.

“Kalaupun ada yang TGR, maka diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya, dalam hal ini mengembalikan ganti rugi sebagaimana dengan besaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (MYP/HP)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *