HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo memperketat akurasi pendataan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah ini diambil karena data Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) menjadi syarat mutlak dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan dari pemerintah pusat.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pemetaan Sarana, Prasarana, dan Alkes di Puskesmas, Pustu, dan Labkesmas di Cabana Resto Bolihutuo, Jumat 22 Mei 2026. Lahmuddin menekankan, input data di lapangan tidak boleh asal-asalan demi mencegah kesalahan kebijakan dan kegagalan anggaran.
“Data dasar dalam pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diambil melalui ASPAK. Karena itu, data yang dimasukkan harus benar-benar sesuai kondisi di lapangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” ujar Lahmuddin.
Guna memastikan keandalan data ASPAK di Kabupaten Boalemo, Wabup Lahmuddin menetapkan sejumlah prosedur ketat bagi seluruh pengelola faskes:
– Pembaruan Data Rutin: Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan melakukan pembaruan (updating) data ASPAK minimal dua kali dalam setahun.
– Validasi Dinas Kesehatan: Setiap data perubahan harus divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten agar menyajikan informasi terkini.
– Pencatatan Dinamis Aset: Pengelola barang wajib menginput setiap pergerakan aset secara berkelanjutan, baik penambahan alat baru, pemindahan, penghapusan, maupun kerusakan fasilitas.
– Pemeliharaan Maksimal: Seluruh Puskesmas, Pustu, dan Labkesmas diinstruksikan menjaga serta memelihara sarana prasarana yang ada secara maksimal.
Melalui pengawasan ketat dan peningkatan kapasitas pengelola aplikasi ini, Pemkab Boalemo menargetkan pemenuhan standar fasilitas kesehatan daerah dapat terencana secara presisi, terukur, dan didukung penuh oleh alokasi anggaran pusat.(Adv)














