Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAH

Wajib Tahu!, Pengguna Sepeda Listrik Harus Memakai Helm, Usia 12 Tahun

0
×

Wajib Tahu!, Pengguna Sepeda Listrik Harus Memakai Helm, Usia 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi penggunaan sepeda listrik ke masyakarat penyedia jasa sewaan sepeda listrik, Jumat 10 Maret 2023. (Foto: Humas)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr Ade Permana S.I.K., M.H, melakukan sosialisasi penggunaan sepeda listrik ke masyakarat penyedia jasa sewaan sepeda listrik, Jumat 10 Maret 2023.

Saat ini sepeda listrik tengah diminati oleh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan, termasuk anak kecil. Hal itu dikarenakan kendaraan ini cara penggunaanya yang cukup sederhana dan mudah.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Meski begitu, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini.

Oleh karena itu Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr Ade Permana S.I.K., M.H didampingi PJU melakukan sosialisasi penggunaan sepeda listrik ke masyakarat penyedia jasa sewaan sepeda listrik, Jumat 10 Maret 2023.

Sosialisasi dilakukan di Aula Wira Pratama Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo dihadiri oleh Perwakilan Dishub Kota, Perwakilan Satpol PP Kota, perwakilan Penjual dan Penyedia Jasa Sewa Sepeda Listrik.

Pengguna Sepeda Listrik Anak di Bawah Umur

KBP Ade Permana mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik mulai ramai di kalangan masyarakat Kota Gorontalo, bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, pihak Kepolisian melakukan sosialisasi langsung bersama personel Satuan Lalu Lintas dan Satuan Binmas.

Selain Kapolresta, Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan jenis tertentu dengan alat penggerak motor listrik dimana setiap orang yang menggunakan sepeda listrik tersebut wajib memakai helm.

Lebih lanjut Akp Supomo menjelaskan bahwa batas minimal usia yaitu 12 tahun, dan penggunaan sepeda listrik tersebut harus di awasi dan di dampingi oleh orang tua serta penggunaannya hanya bisa di gunakan di jalur Khusus atau kawasan tertentu saja dan tidak di perbolehkan di dunakam di jalan raya.

Baca juga:Pemda Boalemo Bersama BAZNAS Tebar Kebaikan kepada Pedagang Korban Kebakaran

Pada sosialisasi tersebut Kasat Binmas Akp Isnawati Dalali,SH., menghimbau untuk masyarakat yang sudah terlanjur membeli sepeda listrik, bisa gunakan di lapangan terbuka.

Selain melakukan sosialisasi, para penyedia jasa sewa sepeda listrik juga mengatakan
jika Kedepannya, meraka akan mencari jalur khusus ataupun kaki akan gunakan di Lapangan Taruna Remaja, dan untuk penggunaan sepeda listrik akan diawasi dan didampingi.

“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” tutup KBP Ade. (Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *