HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025, yang menetapkan sistem penghargaan bagi wajib pajak yang patuh.
Perwako ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah, menandai perubahan pendekatan dari sekadar penagihan menjadi motivasi dan apresiasi.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan, kebijakan insentif fiskal ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah untuk mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di Kota Gorontalo.
“Insentif fiskal adalah wujud apresiasi pemerintah bagi wajib pajak yang berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong dalam membangun kota,” ujar Wali Kota Adhan Dambea.
Keringanan sebagai Penghargaan
Insentif yang diberikan dapat berupa potongan, pengurangan, atau keringanan pajak bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memenuhi kriteria ketat, seperti:
1. Tingkat kinerja wajib pajak yang baik.
2. Ketepatan waktu pembayaran.
3. Kondisi ekonomi daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan, kebijakan ini didesain untuk menciptakan hubungan yang seimbang antara kewajiban dan penghargaan.
“Kami ingin menciptakan hubungan yang seimbang antara kewajiban dan penghargaan. Dengan adanya insentif fiskal, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela,” jelas Nuryanto, Jumat (24 Oktober 2025.
Dengan adanya mekanisme penghargaan yang transparan dan berbasis data ini, Pemerintah Kota Gorontalo optimistis dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang adil dan berkelanjutan.*














