Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontalo

7 Kenderaan Dapatkan Hak Utama, Wahyu : Termasuk Kendaraan Pemadam Kebakaran

0
×

7 Kenderaan Dapatkan Hak Utama, Wahyu : Termasuk Kendaraan Pemadam Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HIMPUN.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., menyampaikan, Pengguna jalan raya perlu mengetahui hal-hal lain seperti jenis-jenis kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas.

“Itu artinya, jika kendaraan prioritas hendak mendahului, maka harus diberi jalan,” terang Wahyu saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Senin (1/3/2021).

Pasang oleh ILHAM AMPO

Dijelaskannya, hal ini termaktub dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,” ungkapnya.

Ia mengakui, Jalan raya memang milik bersama. Semua orang bebas melintasinya.

“Tapi ada aturan yang harus ditaati oleh para pengguna jalan raya, khususnya pengguna kendaraan bermotor,” tegas Wahyu dikutip dari laman tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

Imbauan kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Dengan demikian, Kabid Humas Polda Gorontalo, mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut, dengan cara menepi, agar tidak terjadi kecelakaan seperti yang terjadi pada Minggu (28/02) saat mobil Damkar yang hendak menuju lokasi kebakaran menabrak salah satu mobil roda empat di Telaga Biru.

“Sebaiknya untuk dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan
mudah-mudahan kedepan peristiwa laka lantas yang melibatkan mobil Damkar yang sedang melaksanakan tugas dengan pengguna jalan lainnya tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (Rihol/HP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *