Example floating
Example floating
DAERAHPemkot Gorontalo

Adhan Dambea Imbau Pedagang Pasar Murni Menunaikan Kewajiban Retribusi

0
×

Adhan Dambea Imbau Pedagang Pasar Murni Menunaikan Kewajiban Retribusi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang Pasar Murni, di Aula Bele Li Yiladia Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Jumat 18 April 2025. (Foto: himpun.id/Usman Anapia)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengimbau kepada para pedagang Pasar Murni untuk mentaati kewajiban terkait retribusi.

“Saya juga telah menghimbau kepada para pedagang untuk mentaati kewajiban mereka, bukan hanya menuntut hak mereka namun lupa akan kewajiban mereka sendiri,” ucap Adhan saat diwawancarai usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang Pasar Murni, di Aula Bele Li Yiladia Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Jumat 18 April 2025.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Adhan mengatakan bahwa pertemuan antara dirinya dengan para pedagang Pasar Murni guna untuk membahas persoalan retribusi serta hak – hak para pedagang yang ada.

“Jadi, Pasar Murni ini pada tahun 2012 saya pernah renovasi, namun karena setelah itu tidak diseriusi maka berdampak pada bangunannya. Namun, Insya Allah ke depan akan kita benahi,” ujar Wali Kota Gorontalo.

Adhan berjanji, dalam waktu dekat Dinas PUPR Kota Gorontalo akan turun langsung guna untuk melihat kondisi dan kerusakan yang ada di Pasar Murni.

“Nah untuk keringanan retribusi, nanti akan kita lihat. Karena, kepala daerah diberikan hak untuk itu, baik keringanan ataupun membebaskan pembayaran retribusi,” ungkap Adhan Dambea.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan, Nuryanto juga mengatakan permasalahan pembayaran retribusi di Pasar Murni menjadi gambaran kepada wajib pajak dan wajib retribusi, agar supaya dapat mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

“Jadi, ini menjadi gambaran untuk seluruh wajib pajak dan retribusi agar kiranya taat dalam kewajiban mereka seperti apa yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi,” tegas Nuryanto.

Ditambahkan juga, permasalahan pembayaran retribusi di pasar murni menjadi gambaran kepada wajib pajak dan wajib retribusi, agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam perda pajak dan retribusi daerah yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Adhan Dambea didampingi oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, serta beberapa OPD terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *