Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

0
×

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kanto DPRD Provinsi Gorontalo, 3 orang foto ilustrasi/edit:himpun.id
Example 468x60

HIMPUN.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TM, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin 21 April 2025.

TM dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima dari pihak PT. PETS, guna mempengaruhi dan menggagalkan proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Kepala Bidang (Kabid) Advokasi, Wahyu Pilobu, menyampaikan laporan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas dugaan praktik suap yang mencederai integritas lembaga legislatif.

Menurut Wahyu, indikasi adanya aliran dana dari PT. PETS ke Ketua DPRD Provinsi Gorontalo terendus setelah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengkritisi masalah perusahaan tersebut mendadak tidak dilanjutkan.

“Kami menduga kuat bahwa ada upaya sistematis untuk menggagalkan Pansus yang bertujuan mengungkap persoalan tali asih dan ketidakpatuhan hukum oleh PT PETS. Oleh karena itu, kami menyerahkan bukti-bukti awal berupa rekaman video pengakuan Ketua DPRR kepada Kejati dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Wahyu yang juga merupakan Pemuda Pohuwato.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TM, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. (Foto: JR)

Wahyu berharap Kejati segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat, terutama Ketua DPRD Provinsi yang diduga menerima gratifikasi tersebut.

“Kami berharap agar kiranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk menaruh perhatian lebih terhadap kasus ini, segera lakukan penyelidikan dan panggil Ketua DPRD,” pinta Wahyu.

Wahyu Pilobu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. AMMPL berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD dan PT. PETS.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Kasus ini bukan hanya soal dugaan gratifikasi, tetapi juga tentang keberanian melawan praktik korupsi yang menghambat fungsi pengawasan DPRD atas dampak lingkungan dan hak masyarakat,” pungkasnya.*

Baca berita sebelumnya: Dugaan Suap Terbongkar, Ketua DPRD Gorontalo Mengakui, PT PETS Menyangkal

Pansus Akan Selidiki Dugaan Suap kepada Kelompok “TEM” di DPRD Provinsi Gorontalo

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *