Example floating
Example floating
DAERAHGorontaloPemkot Gorontalo

Ancaman Denda dan Pidana, Pemilik Sarang Burung Walet Kota Gorontalo Dilayangkan Surat Teguran

0
×

Ancaman Denda dan Pidana, Pemilik Sarang Burung Walet Kota Gorontalo Dilayangkan Surat Teguran

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Ferdi)

HIMPUN.ID – Sejumlah pemilik usaha sarang burung walet di Kota Gorontalo menerima surat teguran dari Badan Keuangan Kota Gorontalo.

Teguran ini dikeluarkan lantaran para wajib pajak tersebut dinilai abai dan hingga kini belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atas hasil sarang burung walet mereka.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Surat resmi bernomor 970/B.KEU-06/2820/IX/2025 tersebut telah diterbitkan pada 15 September 2025 dan ditujukan langsung kepada para pemilik usaha.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaskan, pemerintah sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan ini. Namun, hasil pembukuan menunjukkan masih ada wajib pajak yang tidak melaporkan SPTPD dan belum melaksanakan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

“Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 107 ayat 3, 4, dan 5, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” terang Nuryanto, Sabtu 4 Oktober 2025.

Badan Keuangan menegaskan, kelalaian dalam melaporkan dan membayar pajak ini dapat memicu sanksi administratif yang berlapis. Denda administratif yang dikenakan bervariasi tergantung pada besaran pendapatan usaha yang diperoleh, di antaranya:

1. Pendapatan usaha hingga Rp50.000.000 dikenakan denda Rp1.000.000.
2. Pendapatan usaha antara Rp50.000.001 hingga Rp100.000.000 dikenakan denda Rp1.500.000.
3. Pendapatan usaha antara Rp100.000 hingga Rp200.000.000 dikenakan denda Rp2.000.000.
4. Pendapatan usaha di atas Rp200.000.000 dikenakan denda sebesar Rp2.500.000.

Selain sanksi administratif berupa denda, Nuryanto juga mengingatkan, pelanggaran kewajiban pajak yang dilakukan karena kelalaian maupun kesengajaan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Melalui surat teguran ini, Badan Keuangan Kota Gorontalo meminta para wajib pajak untuk segera melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan, pengabaian terhadap teguran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan daerah.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *