HIMPUN.ID – Fenomena dugaan intimidasi yang menimpa aktivis dan wartawan gopublish.co.id, Ahmad Gilang Ali, menyusul skandal video mesra Anggota DPRD Kota Gorontalo Alwi Kusuma Lapananda bersama Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa yang viral, adalah sebuah sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Ini bukan sekadar isu etika personal pejabat publik, melainkan sebuah krisis serius terhadap pilar-pilar demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Kasus ini menelanjangi pola-pola arogansi kekuasaan yang merasa di atas hukum dan etika, dugaan ancaman, baik secara tersirat maupun eksplisit, untuk membungkam kritik publik.
Potongan percakapan yang diduga dilakukan oleh dr. Alaludin Lapananda, ayah dari Anggota DPRD Kota Gorontalo Alwi Kusuma Lapananda, kepada aktivis Dicki Modanggu, memuat serangkaian klaim yang sangat meresahkan.
Klaim memiliki “semua alamat sudah ada jelas semua di Timnya Alwi” dan penyebutan “Masa tandingan habis ngana” merupakan bentuk dugaan intimidasi yang berlapis.
Isu ini mencuat setelah beredarnya potongan percakapan yang dinilai aktivis mengandung unsur intimidasi dan telah menjadi sorotan publik, termasuk dalam pemberitaan media lain seperti faktanews.com yang terbit pada 6 November 2025.
Pertama, Klaim Data Personal. Pernyataan mengenai kepemilikan data pribadi aktivis adalah cara klasik untuk menanamkan rasa takut dan ketidakamanan.
Dalam konteks politik, ini dapat diartikan sebagai ancaman non-fisik bahwa tim politik memiliki kemampuan untuk melacak dan berpotensi melakukan tindakan lanjutan.
Klaim ini secara fundamental melanggar hak privasi warga negara dan mengancam kebebasan berpendapat karena menciptakan efek jera. Jika seorang aktivis harus berhadapan dengan ancaman data pribadinya diumbar, maka ruang gerak kritisnya akan terpasung.
Kedua, Klaim Massa Tandingan. Kalimat “Masa tandingan habis ngana” adalah indikasi dugaan rencana mobilisasi kekuatan non-formal untuk melawan aksi damai atau kritik yang dilakukan aktivis. Ini adalah praktik yang berpotensi memicu ketegangan horizontal dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Pernyataan yang menyentuh isu jumlah pemilih “Pemilih Pak Alwi itu 2.300 bos” seolah-olah hendak mengukur kekuatan kritik dengan kekuatan elektoral, yang merupakan pemahaman sesat terhadap fungsi kontrol sosial dalam demokrasi.
Hingga saat ini, ketiadaan klarifikasi resmi dari dr. Alaludin Lapananda menjadikan potongan percakapan tersebut mengambang sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan di mata publik, memperkuat kekhawatiran aktivis mengenai potensi intimidasi terstruktur.
Publik berhak mendapatkan penjelasan utuh atas klaim-klaim yang berpotensi melanggar hukum dan etika publik ini.
Intervensi Jurnalistik: Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Di saat yang tidak jauh waktunya, dugaan intervensi dan intimidasi yang dialami jurnalis gopublish.co.id, Ahmad Gilang Ali, adalah serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.
Penelepon yang mengaku sebagai kakak dari anggota dewan mempertanyakan independensi dan proses konfirmasi wartawan, menanyakan keberadaan fisik wartawan (“ngana ada dimana? Di warkop situ, di tanggikiki?, kita ada kasitu bo malam-malam”) dengan nada tinggi.
Tindakan ini adalah diduga kuat upaya nyata untuk menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kehadiran jurnalis yang memberitakan skandal dua anggota dewan adalah bentuk pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ancaman untuk mendatangi wartawan secara langsung di malam hari, yang disertai nada tekanan, merupakan dugaan intimidasi fisik dan psikologis.
Kekhawatiran Ahmad Gilang Ali akan keselamatan dirinya adalah alarm darurat yang harus ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
Intimidasi terhadap jurnalis, terutama saat memberitakan isu yang melibatkan pejabat publik, adalah indikator kemunduran iklim demokrasi. Ia bertujuan agar jurnalis lain merasa takut untuk mengangkat isu serupa, yang pada akhirnya merugikan hak publik untuk mengetahui.
Kepada dr. Alaludin Lapananda dan pihak terkait, memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan bertanggung jawab atas semua tuduhan yang beredar adalah sikap yang sangat dinantikan publik. Sikap diam hanya akan diartikan sebagai pembenaran atas isi percakapan yang mengintimidasi dan meresahkan.
Tajuk himpun.id






