Example floating
Example floating
TAJUK

Etika Pejabat Publik dan ‘Pembenaran’ Kontroversi Ciuman antara Alwi Kusuma Lapananda dan Dheninda Chaerunnisa

0
×

Etika Pejabat Publik dan ‘Pembenaran’ Kontroversi Ciuman antara Alwi Kusuma Lapananda dan Dheninda Chaerunnisa

Sebarkan artikel ini
Foto: screenshot video/Fb Fadly Hanafi)

HIMPUN.ID – Kontroversi yang melibatkan dua pejabat publik muda dari lembaga legislatif di Gorontalo, Alwi Kusuma Lapananda (Anggota DPRD Kota Gorontalo) dan Dheninda Chaerunnisa (Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara), telah memantik perdebatan sengit mengenai batas etika pribadi dan tanggung jawab jabatan.

Video kemesraan yang beredar, menampilkan adegan ciuman dan pelukan di dalam mobil dan tempat lain, menjadi sorotan bukan hanya karena aksinya, tetapi juga karena narasi ‘pembenaran’ yang menyertainya, serta langkah hukum yang terkesan kontradiktif.

Pernyataan dari dr. Alaludin Lapananda, ayah dari Alwi Kusuma Lapananda, yang menegaskan, video tersebut adalah “bagian dari momen bahagia menjelang pernikahan” dan “tidak ada unsur negatif sama sekali”, menciptakan sebuah narasi yang patut dianalisis secara tajam.

Pernyataan ayah Alwi secara implisit menempatkan adegan tersebut dalam konteks norma personal dan keluarga, di mana kemesraan antara calon suami dan istri (telah lamaran/tunangan) adalah hal yang wajar dan ‘biasa’.

Namun, esensi masalahnya tidak terletak pada keabsahan hubungan mereka, melainkan pada status subjek yang terlibat.

Pembeda Utama, Alwi dan Dheninda adalah pejabat publik yang menduduki kursi legislatif, jabatan yang secara inheren membawa tuntutan moralitas, kepatutan, dan keteladanan yang jauh lebih tinggi daripada warga negara biasa.

Pejabat publik wajib menjunjung tinggi asas kepatutan dan integritas moral.

Perilaku yang dianggap ‘biasa’ dalam ruang privat belum tentu dapat diterima ketika ditunjukkan, atau menjadi konsumsi publik.

Apalagi, Gorontalo sebagai daerah yang kuat dengan filosofi adat “Adati Hula-Hula’a to Syaraa, Syaraa Hula-Hula’a to Kitabullah” (Adat bersendikan syariat), menuntut standar etika moral yang ketat dari seorang pemimpin.

Dengan menganggap ciuman itu “biasa”, dr. Alaludin seolah-olah menggeser tanggung jawab moral dari ranah publik ke ranah privat, mengabaikan bahwa video yang direkam dan bahkan diunggah telah menempatkan tindakan tersebut di panggung publik.

Narasi “momen bahagia” diduga bertujuan melindungi privasi pasangan tersebut, namun ironisnya, privasi itu sendiri yang telah dilanggar oleh salah satu pihak (Dheninda Chaerunnisa) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Kritik mendalam terletak pada diskrepansi antara tanggung jawab menjaga martabat lembaga (DPRD) dengan keputusan untuk secara sengaja memublikasikan momen ciuman oleh Dheninda.

Anggota Dewan harus memahami bahwa batas antara kehidupan pribadi dan publik mereka hampir terhapus begitu mereka menjabat, terutama di era media sosial.

Langkah hukum yang terkabar akan ditempuh dr. Alaludin Lapananda untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan video ke Polda Gorontalo menimbulkan sebuah kontradiksi logis yang besar dan mendalam.

Faktanya, Yang mengunggah pertama kali adalah Dheninda Chaerunnisa (@dinychaerunnisa_).

Yang dilaporkan, Pihak-pihak yang ‘menyebarkan’ setelah unggahan awal?

Laporan polisi ini secara efektif memposisikan pasangan tersebut sebagai korban penyebaran seolah-olah video dicuri atau disebar tanpa izin?, padahal inisiator utamanya adalah Dheninda, kekasih dari Alwi.

Jika video itu diunggah di Instagram (walau kemudian dihapus atau akun dikunci), maka tindakan “penyebaran” selanjutnya oleh pihak lain adalah konsekuensi logis dari keputusan awal Dheninda untuk membuatnya menjadi konten digital yang dapat diakses publik meski lingkupnya terbatas.

Laporan ini dapat ditafsirkan sebagai upaya membungkam kritik atau mengendalikan narasi yang sudah terlanjur negatif.

Keluarga memilih untuk menyerang penyebar kedua (pihak yang memviralkan)?, alih-alih mengambil tanggung jawab atas pengunggah pertama (Dheninda) yang memicu peredaran konten tersebut di ruang publik.

Ini adalah taktik hukum yang mencoba mengalihkan fokus dari pelanggaran etika ke pelanggaran UU ITE (atau sejenisnya) oleh pihak lain?.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, fokus seharusnya kembali kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD. Kasus ini adalah ujian bagi BK DPRD Gorontalo Utara dan DPRD Kota Gorontalo untuk menegakkan Kode Etik.

Jika video itu adalah ciuman di dahi/pipi (sebagaimana klaim dr. Alaludin, yang membantah pornoaksi), BK tetap harus mengkaji apakah tindakan tersebut, yang dilakukan oleh pejabat publik dan dipublikasikan, telah merusak citra dan martabat lembaga legislatif.

Jika BK berpegangan pada asas kepatutan, maka motif personal (“menjelang pernikahan”) tidak serta merta menghapuskan pelanggaran etika publik yang terjadi akibat eksposurnya.

Kasus ini adalah cerminan dari tantangan etika modern bagi pejabat publik di era digital.

Narasi pembelaan yang menyebut ciuman itu “biasa” gagal merangkul standar moral tinggi yang melekat pada jabatan publik.

Sementara itu, langkah hukum yang melaporkan penyebar video, padahal video diunggah oleh pihak terkait, menimbulkan pertanyaan tajam mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam menghadapi kontroversi publik.

Kehormatan lembaga legislatif kini bergantung pada ketegasan BK dalam menyikapi etika, terlepas dari alasan pribadi di balik “momen bahagia” tersebut.*

Tajuk Himpun.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *