Example floating
Example floating
TAJUK

Kasus Dheninda dan Alwi, BK DPRD Kota Tertidur?, Gorontalo Utara Bertindak, BK Menguji Diri Sendiri

0
×

Kasus Dheninda dan Alwi, BK DPRD Kota Tertidur?, Gorontalo Utara Bertindak, BK Menguji Diri Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kolase foto: screenshot video/Fb Fadly Hanafi/dprd.gorontalokota.go.id

HIMPUN.ID – Isu dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua pejabat publik dari lembaga legislatif Gorontalo, Alwi Kusuma Lapananda (Anggota DPRD Kota Gorontalo) dan Dheninda Chaerunnisa (Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara), telah menyeruak ke ranah publik, bukan sekadar bisik-bisik, melainkan melalui bukti visual yang diunggah sendiri oleh Dheninda di akun instagram pribadinya.

Video mesra yang menampilkan adegan ciuman ini telah menciptakan kegaduhan etika, menuntut respons cepat dan tegas dari lembaga penegak moral mereka, yakni Badan Kehormatan (BK).

Perbedaan respons kelembagaan antara BK DPRD Kota Gorontalo dan BK DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menjadi sorotan tajam dan indikasi nyata dari keseriusan kedua dewan dalam menjaga martabat.

Di satu sisi, BK DPRD Gorontalo Utara menunjukkan langkah responsif dan bertanggung jawab.

Informasi menunjukkan, BK Gorut telah menerima aduan resmi dan siap memproses kasus yang melibatkan anggotanya, Dheninda Chaerunnisa. Ini adalah wujud ketaatan pada prosedur dan pengakuan atas dampak sosial dari isu yang beredar.

Waalaikumsalam terkait aduan sudah masuk di ketua DPRD karena tujuan suratnya ketua DPRD, kami menunggu disposisi ketua untuk tindak lanjut, terima kasih,” jelas Fitri Yusup Husain, saat dihubungi himpun.id Kamis 6 November 2025.

Di sisi lain, BK DPRD Kota Gorontalo terkesan beku dan defensif. Hingga saat ini, BK Kota dilaporkan belum menerima aduan dan yang lebih parah, belum memberikan jawaban yang memadai kepada awak media.

Sikap diam ini bukan hanya mengabaikan wartawan, tetapi juga mengkhianati hak publik untuk mengetahui sejauh mana komitmen dewan terhadap etika.

Kelambanan ini menciptakan persepsi bahwa DPRD Kota Gorontalo sedang berupaya mengulur waktu atau, lebih buruk, melindungi anggotanya.

Titik kritis dan ironi terbesar dalam kasus DPRD Kota Gorontalo adalah terinfromasi, Alwi Kusuma Lapananda sendiri adalah Anggota Badan Kehormatan (BK).

Situasi ini adalah konflik kepentingan yang tidak hanya etis tetapi juga struktural, bagaimana BK dapat bersidang secara objektif dan independen untuk mengadili dugaan pelanggaran etik anggotanya sendiri?

Keberadaan Alwi Kusuma Lapananda di dalam Badan Kehormatan menimbulkan potensi besar konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas dan independensi proses pemeriksaan etik.

Meskipun Peraturan DPRD secara teknis seringkali mensyaratkan aduan tertulis, tugas utama BK, adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota Dewan (Tugas Proaktif).

Kasus yang sudah viral, merupakan Temuan Nyata yang merusak citra dewan.

BK seharusnya menggunakan kewenangan pengawasan langsung untuk memproses kasus ini demi memulihkan martabat lembaga.

Fungsi BK adalah menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Ketika reputasi lembaga dirusak oleh perbuatan Anggotanya yang terekspos luas, BK memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk bertindak, terlepas dari ada atau tidaknya selembar surat aduan.

Jika BK diam, ini akan menjadi preseden buruk, Anggota DPRD hanya tunduk pada etika jika ada tekanan atau laporan formal, bukan karena kesadaran akan tanggung jawab moral dan Kode Etik yang mereka ikrarkan.

DPRD Kota Gorontalo sedang berada di persimpangan jalan, mempertahankan formalitas teknis yang kaku demi melindungi Anggota?, atau mengambil tindakan berani dan inisiatif untuk menegakkan etik, bahkan terhadap Anggotanya sendiri yang duduk di BK.

BK DPRD Kota Gorontalo harus segera mengambil Inisiatif memproses kasus ini sebagai Temuan yang telah viral dan memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik dan media.

Jika BK Kota Gorontalo terus bersembunyi di balik alasan “tidak ada aduan,” publik berhak menyimpulkan, BK telah gagal total dalam menjalankan mandat sucinya dan telah membiarkan kehormatan rakyat diinjak-injak oleh kepentingan sesaat anggotanya sendiri.

DPRD Gorontalo Utara telah menetapkan standar; kini giliran DPRD Kota Gorontalo membuktikan apakah mereka lembaga etik atau benteng pertahanan bagi perilaku anti-etik.*

Tajuk Himpun.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *