HIMPUN.ID – Isu dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alwi Kusuma Lapananda yang videonya viral sedang mencium Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, telah mengantar lembaga perwakilan rakyat di daerah itu ke jurang ujian moralitas yang paling kritis.
Skandal yang tereskpos secara visual dan viral ini bukan lagi sekadar kasus pribadi, melainkan cerminan dari rapuhnya penegakan etika di parlemen lokal.
Sikap yang ditunjukkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo, yang terkesan diam dan berlindung di balik formalitas, adalah pengkhianatan terhadap mandat suci yang diemban.
BK DPRD Kota Gorontalo yang menyatakan kasus ini “belum ada aduan resmi (Keterangan Kamis 6 November 2025)” adalah alasan yang cacat secara etika dan keliru secara interpretasi hukum.
BK bukan dan tidak boleh menjadi kantor administrasi yang pasif, yang hanya bergerak jika ada selembar surat laporan di mejanya.
Tugas BK adalah memantau dan mengevaluasi disiplin Anggota Dewan dan meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik.
Frasa “memantau” dan “meneliti dugaan” adalah perintah tegas untuk bekerja secara inisiatif.
Ketika sebuah dugaan pelanggaran sudah menjadi fakta publik yang viral dan diketahui luas, sebuah temuan faktual, BK memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk segera bertindak demi memulihkan kehormatan dewan.
Menggantungkan penegakan etika pada ada atau tidaknya aduan adalah membuat masyarakat kelelahan dan putus asa.
Hal ini seolah menyiratkan bahwa kredibilitas lembaga hanya akan dipertahankan jika publik berkenan bersusah payah mengajukan laporan formal.
Kelambanan ini hanya akan memperkuat sinisme, DPRD Kota Gorontalo sedang berusaha mengulur waktu hingga isu mereda, atau, yang lebih buruk, secara sengaja menciptakan vacuum of action demi melindungi anggotanya.
Kelambanan BK ini menjadi semakin tidak termaafkan mengingat adanya konflik kepentingan struktural yang menjerat proses.
Fakta, Alwi Kusuma Lapananda adalah Anggota dari Badan Kehormatan itu sendiri adalah berpotensi mematikan integritas, jika BK DPRD Kota Gorontalo tidak mengambil langkah inisiatif.
BK adalah mahkamah etik, tempat menguji moralitas dan kepantasan. Keberadaan Alwi Kusuma Lapananda di dalam tim yang seharusnya mengadili dirinya sendiri menimbulkan potensi besar konflik kepentingan yang tak terhindarkan.
Pertanyaan yang muncul adalah:
Bagaimana BK dapat menjamin independensi dan objektivitas anggotanya dalam pemeriksaan yang menyangkut kolega yang selama ini duduk bersama mereka sebagai penegak etik?
Bagaimana putusan BK, sekecil apa pun sanksinya, dapat dipercaya oleh publik jika prosesnya dicurigai sudah tercemar oleh peer pressure atau loyalitas internal?
Situasi ini tidak hanya berpotensi merusak integritas proses tetapi juga meruntuhkan kredibilitas putusan.
Respons BK DPRD Kota Gorontalo semakin terlihat memprihatinkan jika dibandingkan dengan BK DPRD Gorontalo Utara (Gorut).
BK Gorut, yang juga menangani Anggotanya yang terlibat, telah menunjukkan kedewasaan kelembagaan dengan menerima aduan dan menyatakan siap memproses.
Perbedaan ini menegaskan, permasalahan di Kota Gorontalo bukanlah terletak pada aturan perundang-undangan, melainkan pada kemauan politik dan keberanian moral BK-nya.
BK Kota Gorontalo harus segera menghentikan sikap defensifnya. Kasus ini adalah momentum emas untuk membuktikan bahwa parlemen bukan tempat berlindung bagi Anggota yang melanggar etik, melainkan garda terdepan penegakan moralitas publik.
Untuk menjaga objektivitas tim pemeriksa, Alwi Kusuma Lapananda bisa saja dinonaktifkan terlebih dahulu dari anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo.
Selanjutnya, BK DPRD Kota Gorontalo melakukan transparansi total, bertanggung jawablah kepada publik dengan memberikan klarifikasi yang terbuka mengenai tahapan proses yang akan dilakukan.
Jika BK DPRD Kota Gorontalo gagal melangkah keluar dari bayang-bayang formalitas kaku dan potensi konflik kepentingan ini, maka mereka telah mengkhianati kehormatan rakyat dan membiarkan etika dewan tergantung di ujung tanduk tanpa ada yang berani menariknya ke tempat aman.
Integritas lembaga harus selalu lebih besar daripada kepentingan satu orang anggotanya.*
Tajuk Himpun.id








