Example floating
Example floating
DPRD Kota GorontaloLEGISLATIF

Atasi Tunggakan Pajak, Alan Lahay Tekankan Dua Kunci: Kinerja Penagihan dan Kewenangan Sanksi

0
×

Atasi Tunggakan Pajak, Alan Lahay Tekankan Dua Kunci: Kinerja Penagihan dan Kewenangan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Alan Lahay saat diwawancarai usai lanjutan rapat pembahasan terkait evaluasi Pendapatan asli daerah (PAD) Semester II tahun 2025 di Aula I, Selasa 21 Oktober 2025 (Foto:Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja untuk mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester II Tahun 2025.

Dari rapat tersebut, Komisi II menyampaikan dua kesimpulan utama terkait upaya peningkatan PAD di Kota Gorontalo.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II, Alan Lahay, berlangsung di Aula I pada Selasa 21 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Sekda, Kepala BKAD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Gorontalo.

Alan Lahay menyampaikan, Komisi II menyarankan dua langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti, terutama oleh jajaran pemerintahan di tingkat bawah:

1. Peningkatan Kinerja Penagihan:

“Menyarankan kepada Camat dan Lurah untuk meningkatkan kinerja dalam mencari solusi saat melakukan penagihan pajak bagi para pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Alan.

2. Dukungan Pemberian Sanksi:

“Mendukung upaya pemerintah kota dalam meningkatkan PAD melalui pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak membayar pajak.”

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, penerapan sanksi tegas bagi penunggak pajak merupakan sepenuhnya kewenangan pihak eksekutif.

“Kalau untuk sanksi itu, wewenang eksekutif,” tambahnya.

Selain fokus pada penagihan pajak, Alan Lahay juga mengungkapkan adanya informasi terkait kendala pengusiran terhadap Satgas PAD di lapangan.

Alan menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan berencana melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

“Pengusiran terhadap Satgas PAD mungkin ada beberapa sebab, tapi kami masih mendalami sebab-sebab tersebut,” ungkap Alan.

Alan menambahkan, Komisi II berencana turun langsung ke lapangan untuk melihat dan memahami kejadian sebenarnya.

“Kami juga ingin melihat dari pihak yang mengusir kenapa mereka bisa mengusir itu,” jelasnya, menunjukkan upaya DPRD untuk mendapatkan perspektif dari semua pihak yang terlibat.

Alan Lahay juga merinci, dalam rapat kali ini, hanya beberapa OPD, Camat, dan Lurah yang memaparkan laporan realisasi PAD di Kota Gorontalo.

“OPD yang melaporkan realisasi PAD pajak yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Camat, dan Lurah,” tutup Alan.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *