HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango melakukan penertiban dan penyelamatan aset daerah dengan mengamankan puluhan kendaraan dinas, Rabu 20 Mei 2026.
Penyerahan aset berupa delapan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum non-litigasi dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD).
Langkah penertiban ini berhasil mengembalikan aset negara dengan total nilai perolehan barang mencapai Rp1,67 miliar. Kendaraan dinas tersebut ditarik kembali setelah selama ini digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak yang wajar, guna mencegah kerugian keuangan daerah serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menegaskan, barang milik daerah merupakan aset negara yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi menunjang pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam mencegah penggunaan aset yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menertibkan aset daerah agar bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pelayanan yang baik kepada masyarakat dan tidak merugikan keuangan daerah,” ujar Feddy.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas dukungan Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam membantu pengamanan kekayaan daerah agar tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Saya sangat merasa terbantu dan bersyukur karena mungkin ini akan terus berlanjut untuk mengamankan aset daerah yang belum tertangani,” kata Ismet Mile.
Ismet Mile juga mengungkapkan, sebelum pengembalian kendaraan dinas ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah melakukan penyerahan sertifikat aset tanah milik daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik daerah yang pengadaannya bersumber dari APBD, hibah, maupun bantuan langsung, sehingga harus dijaga ketat untuk kepentingan pelayanan publik.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi. Barang ini milik daerah yang dibeli dengan APBD, hibah, dan bantuan langsung,” tutupnya.(Adv)
Editor: Fadli Sukriani Melu














