Example floating
Example floating
Pemda Bone Bolango

Pemkab Bonebol Bantah Penonaktifan Kades Toto Utara Sepihak, Sekda Iwan Tegaskan Sudah Melalui Kajian Hukum dan Pembinaan

0
×

Pemkab Bonebol Bantah Penonaktifan Kades Toto Utara Sepihak, Sekda Iwan Tegaskan Sudah Melalui Kajian Hukum dan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bone Bolango, Kamis 6 Agustus 2026 (Foto: Himpun.id/hms Pemda Bonbol).

HIMPUN.ID Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan, keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara merupakan langkah administratif yang diambil melalui tahapan dan kajian cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bertujuan melindungi aset daerah dan upaya mitigasi resiko hilangnya asset daerah.

Melalui keterangan pers yang diterima Himpun.id, Kamis 6 Agustus 2026, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah memaparkan secara rinci kepada DPRD mengenai dasar substansi dan justifikasi penonaktifan maupun tahapan yang ditempuh, sebelum Bupati menetapkan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.

Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah sanksi permanen, melainkan tindakan administratif yang diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa.

“Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang,” ungkap Iwan dalam keterangan pers usai RDP bersama DPRD Bone Bolango.

Iwan Mustapa menambahkan, pemerintah daerah berpedoman pada Undang-Undang Desa serta Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Berdasarkan hasil kajian, terdapat tiga substansi pelanggaran yang menjadi dasar pengambilan keputusan, yakni kepala desa dinilai mengambil keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan umum, memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, serta melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah adalah penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas sebagian lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila.

Iwan menegaskan, lahan tersebut telah lama tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) melalui proses inventarisasi dan penilaian asset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, penerbitan SKPT tersebut telah menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah, sehingga, menimbulkan risiko hilangnya aset milik pemerintah daerah.

Padahal sebelumnya ditahun 2024, Kepala Desa Toto Utara pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dimanfaatkan sebagai area yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, pemerintah daerah membatalkan rencana tersebut setelah mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian sebagian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Dengan demikian, permohonan Kades Toto Utara waktu itu, dinilai secara sadar mengakui lahan tersebut dalam penguasaan pemerintah daerah dan diketahui pula batas batasnya.

“Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset,” lanjut Iwan dalam keterangan pers.

Sekda juga membantah anggapan bahwa keputusan pemberhentian sementara dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi. Iwan mengatakan, Pemda Bone Bolango terlebih dahulu memberikan teguran lisan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Selanjutnya pada 22 Juli 2026, Bupati Bone Bolango mengundang langsung Ramla Djafar untuk memberikan klarifikasi sekaligus pembinaan agar keputusan yang telah diambil dapat dikaji kembali. Namun, hingga proses pembinaan berlangsung, yang bersangkutan tetap mempertahankan keputusannya sehingga tim teknis, Bagian Hukum, Inspektorat, dan perangkat daerah terkait melakukan kajian hukum yang kemudian merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Bupati.

Rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat bersama Bupati yang melibatkan Asisten I, Asisten II, Asisten III, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian sementara.

“Keputusan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Semua tahapan telah dilakukan mulai dari klarifikasi, kajian hukum, pembinaam hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara,” jelas Iwan.

Dalam RDP tersebut, seluruh proses, dasar hukum, serta substansi keputusan dipaparkan secara terbuka kepada DPRD Bone Bolango. Menurut Iwan, pimpinan dan anggota DPRD memahami langkah yang ditempuh pemerintah daerah serta menilai keputusan Bupati telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kepentingan daerah.

“Alhamdulillah, seluruh penjelasan dapat dipahami DPRD. Mereka memandang keputusan kepala daerah sudah tepat karena bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah dan telah melalui prosedur yang benar,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tetap menghormati hak Kepala Desa Toto Utara nonaktif apabila ingin menempuh upaya hukum.

“Pemerintah daerah terbuka terhadap mekanisme hukum. Jika yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan ini, silakan menggunakan jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Iwan.

Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, kini tengah menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai opini di media sosial yang dinilai tidak berimbang.

Ramla Djafar melalui status di akun FB pribadinya telah memberikan klarifikasi.

Dalam status tersebut, Ramla mengaku dinonaktifkan lantaran menolak permintaan untuk membatalkan dokumen surat tanah yang ia tandatangani.

“Assalamualaikum Wr Wb..Saya mau klarifikasi terkait SK NON AKTIF SEMENTARA saya sebagai Kades Toto Utara supaya tidak terjadi cerita yang simpang siur. Awalnya pada tgl 21 Juli 2026 saya di undang oleh kadis pemdes untuk di minta membatalkan surat dokumen tanah yang saya tandatangani.itu saya tolak dan saya di ancam akan di pidana. Karena saya menolak maka pada tgl 22 Juli saya di undang bapak bupati dengan pernyataan apabila saya tidak mau membatalkan surat tsb maka saya akan di non aktifkan. Alasan saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada tanah milik daerah hanya seluas 29.000 M2 dan yang di masukkan dalam aset seluas 80 an ribu M2 tanpa ada bukti dokumen yang sah. Begitu juga batas2 tanahnya tidak sesuai dengan surat tanah yang saya tanda tangani yang di klaim sebagai milik daerah tsb.. Karena saya menolak untuk membatalkan maka saya di non aktifkan,” tulis Ramla Djafar melalui status akun FB pribadinya, Jumat 24 Juli 2026.

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *