28.8 C
Jakarta
Kamis, April 18, 2024

Buy now

Camat Botumoito Jawab Kritikan Aleg terkait Dugaan Rekomendasikan Penutupan Usaha Milik Warga

HIMPUN.ID, Boalemo – Camat Botumoito Jefri Kaluku, saat dimintai keterangan soal kritikan dari beberapa anggota Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, terkait dugaan rekomendasikan penutupan usaha milik warga, akhirnya buka suara meski hanya sedikit.

Kepada himpun.id Rabu 18 Mei 2022, Camat Botumoito Jefri Kaluku saat ditanya klarifikasinya, mengatakan, akan mengikuti RDP terlebih dahulu.

“Insya allah nnti besok mau d ikuti dulu RDP ok tks” katanya melalui via whatsapp saat dikonfirmasi himpun.id.

Baca juga:Diduga Rekomendasikan Penutupan Usaha Milik Warga, Camat Botumoito Dikritik Aleg Komisi III

Diberitakan sebelumnya, polemik perihal ditutupnya salah satu usaha pembakaran arang tempurung milik warga masyarakat Desa Hutamonu, menuai kritik dari beberapa anggota Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo.

Wahyudin Moridu yang juga merupakan Aleg yang berasal dari Fraksi PDIP menilai, rekomendasi yang diduga diajukan oleh Camat Botumoito Jefri Kaluku, untuk menutup usaha pembakaran arang tempurung milik warga, semestinya telah melalui kajian-kajian dari dinas lingkungan hidup.

Advertisement

“Bila memang usaha tersebut menimbulkan polusi dan lain sebagainya, harusnya ada kajian-kajian tertentu, yang dikeluarkan oleh Dinas lingkungan hidup, bukan serta merta melakukan penutupan,” kata Wahyu, Rabu 18 Mei 2022.

Pemilik Usaha Mengalami Kerugian

Dibeberkan Wahyu, dengan ditutupnya usaha pembakaran arang tempurung ini, maka secara otomatis, yang bersangkutan (pemilik usaha) mengalami kerugian yang luarbiasa.

“Nah pertanggungjawaban terhadap kerugian tersebut, sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan. Harusnya, bila memang dilakukan penutupan terhadap usaha tersebut, harus ada pertanggungjawaban dalam menanggulangi kerugian-kerugian yang dialami pemilik usaha. Sebab terinformasi sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan pemilik usaha, bahwa nantinya akan ada kerugian yang akan ditanggulangi, bilamana usaha tersebut akan ditutup,” ungkap Wahyu.

Pengurusan Perizinan

Wahyu menambahkan, dirinya memahami persoalan untuk pengurusan perizinan, sebagaimana yang ditekankan kepada pemilik usaha.

“Namun, perihal pengurusan izin ini, mengapa hanya disarankan kepada satu orang saja, sementara di Desa Hutamonu itu ada beberapa orang yang memiliki usaha pembakaran arang tempurung yang sama. Tidak hanya didesa Hutamonu, didesa lain yang ada di Kabupaten Boalemo ini pun, memiliki usaha yang sama, yang tentu punya dampak terhadap lingkungan,” jelas Wahyu.

Tanggapan Aleg Hardi S. Mopangga

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Hardi Syam Mopangga menuturkan, terkait dengan UMKM, Pemerintah Daerah bahkan diminta oleh Presiden Jokowi, agar memberdayakan UMKM yang ada dimasing-masing daerah.

Menurut Hardi, perhatian pemerintah terhadap keberadaan UMKM sangat besar, terbukti dengan diterbitkannya PP No 7 tahun 2021, yang mengamanatkan agar mengalokasikan anggaran 40% dari anggaran pemerintah untuk memajukan UMKM.

Baca juga:Mengharukan! Kekasih yang Dirindukan Nabi Muhammad SAW

“Jangan ada upaya mematikan usaha-usaha kecil atau UMKM yang notabene pemerintah sendiri bahkan sangat mendukung keberadaanya. Saya sarankan dibuka kembali dulu ini usaha pembakaran tempurung yang ada di Desa Hutamonu. Tapi dengan catatan, urus izin minimal batas waktu katakanlah satu bulan atau dua bulan,” jelas Hardi.

Upaya Yang Ditempuh

Bila nanti dalam waktu yang ditentukan, kata Hardi, pemilik usaha belum melakukan progres urus mengurus izin, maka harus ada upaya yang ditempuh.

“Itupun harus melalui surat pemberitahuan ke yang bersangkutan selaku pemilik usaha,” ucap Hardi.

Ditegaskan Hardi, pihak Komisi III nantinya akan turun lapangan untuk mengecek dan membuka kembali usaha pembakaran arang tempurung yang sempat ditutup tersebut.

“Tidak ada hak beliau selaku camat, menutup usaha tanpa kajian dan dasar untuk melakukan langkah penutupan usaha milik masyarakat. Sekalipun ada upaya penutupan, maka yang berwenang menutup usaha tersebut adalah Pemerintah Daerah, bukan camat,” tegas Hardi.

Editor: Usman Anapia

 

Advertisement

Advertisement