Example floating
Example floating
VIRAL

Postingan Eks Terpidana Seret Nama Suami Wagub Gorontalo Idah Syahidah, Korban Pembacokan Bentuk Tim Hukum

0
×

Postingan Eks Terpidana Seret Nama Suami Wagub Gorontalo Idah Syahidah, Korban Pembacokan Bentuk Tim Hukum

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Tangkap layar status akun FB Edhy Prasetyo Nurkamiden/FT: Jeffry Rumampuk saat dirawat/FT: Rusli Habibie/fraksigolkar.com

HIMPUN.ID – “Kebenaran tidak mengenal daluwarsa.” Kalimat tegas tersebut menjadi landasan bagi jurnalis Jefry Rumampuk untuk terus mengejar titik terang kasus penganiayaan berat yang hampir merenggut nyawanya pada 25 Juni 2021 silam.

Lima tahun pasca-kejadian, Jefry kini bersiap menggandeng tim hukum sebagai langkah antisipasi jika surat permintaan klarifikasi terbuka yang dikirimkannya kepada mantan Gubernur Gorontalo, RH, tidak mendapatkan respons.

“Sebagai korban, saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga memastikan seluruh fakta terungkap secara terang benderang agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Jefry, Selasa, 9 Juni 2026.

Jefry mengatakan, pembentukan tim hukum dilakukan menyusul belum adanya tanggapan resmi dari RH terhadap surat yang dilayangkan.

Dalam surat permintaan klarifikasi yang sudah dilayangkan 8 Juni 2026, Jefry meminta penjelasan atas munculnya unggahan dari sebuah akun Facebook yang menggunakan nama mantan terpidana Edhy Prasetyo Nurkamiden, Sabtu 6 Juni 2026.

Unggahan akun Facebook tersebut, membawa-bawa nama suami dari Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah.

Menurut Jefry, pembentukan tim hukum bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak mana pun, melainkan sebagai upaya dalam rangka kepastian hukum dan kejelasan informasi yang telah berkembang luas di tengah masyarakat.

“Sebagai korban, saya memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Jika dalam batas waktu yang telah saya berikan tidak ada klarifikasi maupun hak jawab, maka tentu langkah hukum menjadi salah satu opsi yang harus dipertimbangkan,” terang Jefry saat diwawancari himpun.id, Rabu 10 Juni 2026.

Dijelaskan Jeffry, dalam surat klarifikasi terbuka, memberikan waktu tujuh hari kepada RH untuk memberikan tanggapan.

Jeffry mengajukan lima pertanyaan pokok, mulai dari dugaan komunikasi dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun sesudah peristiwa pembacokan, kemungkinan adanya keterlibatan dalam bentuk apa pun, hingga kesediaan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam pengungkapan fakta yang lebih utuh.

” Surat tersebut bukanlah tuduhan ataupun bentuk penghakiman terhadap Rusli Habibie. Permintaan klarifikasi dilakukan karena namanya telah disebut secara terbuka dalam perkara yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap, ” Jelas Jefry.

Perkara pembacokan terhadap Jefry sendiri, telah diproses melalui mekanisme hukum dan para pelaku telah dijatuhi hukuman pidana.

Namun, munculnya unggahan dari sebuah akun Facebook yang menggunakan nama mantan terpidana Edhy Prasetyo Nurkamiden, kembali memunculkan spekulasi di ruang publik terkait kemungkinan adanya pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

” Karena itu saya menilai hak jawab dan klarifikasi terbuka dari Rusli Habibie menjadi penting untuk mengakhiri berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Apalagi status beliau saat ini adalah Anggota DPR RI, yang tentunya tidak bisa dianggap sepele, ” tegas Jefry.

Jeffry berharap, penjelasan yang terang dan terbuka.

“Jika hak jawab itu digunakan, tentu publik bisa menilai secara objektif. Namun apabila tidak ada respons sama sekali, maka tim hukum akan mengkaji berbagai langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jefry.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial di Gorontalo dihebohkan oleh unggahan dari sebuah akun Facebook yang menggunakan nama mantan terpidana kasus pembacokan terhadap seorang jurnalis.

Unggahan tersebut mendadak viral lantaran membawa-bawa nama mantan Gubernur Gorontalo, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Berdasarkan pantauan, akun Facebook atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden menuliskan sebuah narasi terbuka menggunakan dialek lokal.

Unggahan yang diduga milik mantan terpidana kasus pembacokan jurnalis Jefri Rumampuk tersebut berisi klaim sepihak yang bernada peringatan.

Assalamualaikum.wr.wb… Pak Rusli Habibie yg terhormat nga p kira kira tdk punya nyali mo ba bkeng sama bapak seperti apa yang bapak Srh bkeng sama Jefri Rumampuk tu dia.. Insyllah tuhan mo kse jauh dari bku tatap muka langsung kita dgn bapak uty… Amin Ya Robb,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral, Sabtu 6 Juni 2026.

Sontak, unggahan dari akun atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden itu memicu perhatian publik.

Senin 8 Juni 2026, Redaksi himpun.id telah menghubungi mantan Gubernur Gorontalo,RH, melalui pesan WhatsApp, untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *