HIMPUN.ID – Belum lama ini, jagat media sosial di Gorontalo digegerkan dengan viralnya sebuah video berdurasi singkat yang menampilkan adegan mesra melibatkan dua pejabat publik dari lembaga legislatif, Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alwi Kusuma Lapananda.
Video yang menampilkan adegan ciuman dan pelukan mesra di dalam mobil dan tempat lain tersebut pertama kali diunggah oleh akun media sosial *@dinychaerunnisa_ sebelum akhirnya beredar luas dan memicu kontroversi publik.
BK Gorontalo Utara Ambil Langkah Resmi
Menanggapi kontroversi yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara memastikan telah menerima laporan dan memulai proses penyelidikan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, membenarkan laporan aduan terkait kasus tersebut telah diterima dan langsung diproses.
“Sudah diterima laporannya dan di proses BK sesuai mekanisme dan tata beracara di DPRD Gorut,” terang Fitri, Selasa 11 November 2025.
Sebelumnya, Kamis 6 November 2025, Fitri juga telah mengonfirmasi bahwa surat aduan telah masuk dan pihaknya menunggu disposisi dari Ketua DPRD Gorontalo Utara untuk menindaklanjuti.
“Terkait aduan sudah masuk di ketua DPRD karena tujuan suratnya ketua DPRD, kami menunggu disposisi ketua untuk tindak lanjut,” jelasnya saat itu.
BK DPRD Kota Gorontalo Belum Bersikap
Sementara itu, di pihak DPRD Kota Gorontalo yang melibatkan Alwi Kusuma Lapananda yang juuga merupakan anggota BK DPRD, Ketua Badan Kehormatan Iyam Nusuri masih belum memberikan keterangan resmi saat dimintai tanggapan terkait aduan terhadap anggotanya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua oknum anggota dewan yang terlibat dalam video mesra tersebut, Dheninda Chaerunnisa dan Alwi Kusuma Lapananda, juga belum memberikan respons resmi maupun klarifikasi apa pun ketika dihubungi oleh pihak media.
Proses hukum etik kini berada di tangan Badan Kehormatan masing-masing lembaga, dan publik menantikan hasil penyelidikan yang akan menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.*












