Example floating
Example floating
VIRAL

Beritakan Video Mesra Dheninda, Kakak Alwi Diduga Intimidasi Wartawan Gopublish.co.id

0
×

Beritakan Video Mesra Dheninda, Kakak Alwi Diduga Intimidasi Wartawan Gopublish.co.id

Sebarkan artikel ini
Foto: screenshot video/Fb Fadly Hanafi)

HIMPUN.ID – Kerja-kerja jurnalistik wartawan gopublish.co.id, Ahmad Gilang Ali, diduga kuat mendapat intervensi dan intimidasi setelah menerbitkan berita mengenai skandal video mesra ciuman yang melibatkan dua anggota dewan, yaitu Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo, Alwi Kusuma Lapananda, dan Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa.

Insiden dugaan intimidasi ini terjadi Selasa, 4 November 2025, melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kakak dari Alwi Kusuma Lapananda.

Penelepon tersebut melontarkan kalimat bernada tekanan dan pertanyaan spesifik mengenai keberadaan wartawan.

Kronologi Daugaan Intimidasi Lewat Sambungan Telepon

Dalam rekaman pembicaraan yang diterima, penelepon secara eksplisit mempertanyakan proses kerja jurnalistik Gilang Ali dan menanyakan lokasinya dengan nada tinggi.

“ngana ada dimana? Di warkop situ, di tanggikiki?, kita ada kasitu bo malam-malam,” kata penelpon yang mengaku sebagai kakak dari Alwi Kusuma Lapananda, berniat untuk mendatangi wartawan tersebut pada malam hari.

Penelepon juga melontarkan kalimat bernada intervensi yang mempertanyakan validitas pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan oleh Gilang Ali.

“kita p ade yang ngana jaga posting, ngana tau apa soal itu? ngana ada b konfrimasi sama dia sebelum ngana upload itu berita?, nagana tidak dengar?, kita p ade yang ngana posting, kita p spupu ngana posting,” ujarnya dengan nada keras dan menekan.

Kalimat tersebut secara jelas mempertanyakan independensi dan etika kerja jurnalistik yang dilakukan Gilang Ali dalam memberitakan skandal adegan ciuman dan pelukan dua anggota dewan yang telah menjadi sorotan publik.

Ahmad Gilang Ali menyatakan perasaannya terancam atas insiden tersebut. Ahmad khawatir keselamatan dirinya terganggu karena penelepon tersebut berupaya mencari tahu posisi dan tempat tinggalnya.

“Saya merasa terancam, karena saat itu dia berbicara dengan nada tinggi, seakan-akan mengintimidasi saya. Belum lagi di situ dia bacari saya p tampa tinggal, bertanya posisi saya ada di mana,” ungkap Ahmad Gilang Ali kepada himpun.id, Minggu, 9 November 2025.

Ahmad berharap insiden intimidasi terhadap jurnalis dapat dihentikan. Ahmad mengingatkan, tindakan semacam ini merusak iklim kebebasan pers dan berpotensi terulang kembali pada jurnalis lain.

“Saya berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali. Mengingat, tindakan intimidasi terhadap jurnalis ini kan sudah terlalu sering terjadi. Bahkan dengan bentuk yang lebih parah. Nantinya kan tidak menutup kemungkinan hal serupa ini bisa terjadi pada jurnalis lainnya kan, hal-hal seperti ini,” tutup Ahmad Gilang Ali.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, himpun.id telah menghubungi penelpon yang mengaku kakak dari Alwi Kusuma Lapananda, namun belum mendapatkan jawaban.

Tindakan menghalang-halangi dan mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *