HIMPUN.ID – Kasus video kemesraan yang melibatkan dua pejabat publik dari lembaga legislatif, Dheninda Chaerunnisa (Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara) dan Alwi Kusuma Lapananda (Anggota DPRD Kota Gorontalo), memasuki babak baru.
Aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Dheninda Chaerunnisa, kini telah sampai ke meja Ketua DPRD Gorontalo Utara.
Kontroversi ini mencuat setelah video berdurasi singkat yang menampilkan adegan ciuman dan pelukan mesra antara keduanya di dalam mobil dan tempat lain, viral di media sosial.
Ironisnya, video yang menjadi pemicu kegaduhan etika publik ini diunggah pertama kali oleh Dheninda Chaerunnisa melalui akun Instagram pribadinya.
Konfirmasi mengenai tindak lanjut aduan datang dari Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain.
Fitri membenarkan, surat aduan terkait kasus tersebut telah diterima, namun saat ini prosesnya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Waalaikumsalam terkait aduan sudah masuk di ketua DPRD karena tujuan suratnya ketua DPRD, kami menunggu disposisi ketua untuk tindak lanjut, terima kasih,” jelas Fitri Yusup Husain, saat dihubungi himpun.id Kamis 6 November 2025.
Pernyataan ini mengindikasikan, proses pemeriksaan etik di DPRD Gorontalo Utara siap dimulai.
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi BK Gorontalo Utara dalam menegakkan disiplin dan moralitas para wakil rakyatnya.
Sementara itu, di pihak DPRD Kota Gorontalo, Ketua Badan Kehormatan Iyam Nusuri, saat dimintai keterangan terkait aduan terhadap anggotanya, Alwi Kusuma Lapananda, masih belum memberikan jawaban resmi.
Keheningan dari BK Kota Gorontalo ini menjadi sorotan publik yang menanti respons tegas atas dugaan pelanggaran etika.
Hingga berita ini diturunkan Kamis 6 November 2025, kedua oknum anggota dewan yang terlibat dalam video mesra, Dheninda Chaerunnisa dan Alwi Kusuma Lapananda, juga belum memberikan respons resmi maupun klarifikasi ketika dihubungi media.
Masuknya aduan ke BK menandai bergesernya fokus dari perdebatan di media sosial ke ranah formal kelembagaan.
BK kini memiliki tugas krusial untuk mengkaji apakah tindakan kedua anggota dewan tersebut, yang direkam dan dipublikasikan, melanggar Kode Etik dan Tata Tertib DPRD.
Meskipun ayah dari Alwi Kusuma Lapananda sempat membela dengan menyebut video itu adalah “momen bahagia menjelang pernikahan” dan tidak ada “unsur negatif”, pihak Badan Kehormatan perlu menilai perilaku tersebut berdasarkan Asas Kepantutan dan Martabat Jabatan Publik, terlepas dari motif pribadi di baliknya.
Masyarakat kini menantikan transparansi dan ketegasan dari kedua BK DPRD dalam mengusut kasus ini demi memulihkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif di Gorontalo.*










