HIMPUN.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keputusan tegas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait pemecatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Pemecatan ini dilakukan menyusul viralnya video kontroversial di mana Wahyudin Moridu membuat pernyataan mengejutkan, termasuk pengakuannya “Kita rampok aja uang negara ini kan.”
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, di Kantor DPD PDI-P Gorontalo, Minggu, 21 September 2025.
La Ode menjelaskan, pemecatan tersebut adalah sanksi terberat yang diberikan oleh DPP.
“Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan. Karena nyata-nyata melanggar disiplin partai, melanggar norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai,” ujar La Ode.
La Ode menegaskan sesuai aturan internal partai, pemecatan keanggotaan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
“Terhadap yang bersangkutan, Dewan Pimpinan Pusat Partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat yakni pemecatan,” tambahnya.
Selain mengumumkan pemecatan, La Ode Haimudin juga menyampaikan, DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo akan segera menyiapkan pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
La Ode juga mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepercayaan rakyat dan kepentingan partai.
“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah dan memperbaiki diri serta meningkatkan kualitas dalam kerja-kerja politik untuk kesejahteraan rakyat di Provinsi Gorontalo,” pesannya.
Sebagai penutup, La Ode menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan bertekad menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar tidak terulang di masa depan. PDI Perjuangan juga menyatakan siap menerima kritik dari masyarakat dan media untuk terus memperbaiki diri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu










