Example floating
Example floating
DPRD Kota GorontaloLEGISLATIF

Totok Bachtiar: Sewa Aset Daerah oleh BSG Selama 30 Tahun Hanya Sekitar Rp200 Juta, Pemkot Harus Ambil Tindakan Tegas

0
×

Totok Bachtiar: Sewa Aset Daerah oleh BSG Selama 30 Tahun Hanya Sekitar Rp200 Juta, Pemkot Harus Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Totok Bachtiar saat diwawancarai usai Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun 2026 di Aula I, Selasa 11 November 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mendesak Pemerintah Daerah Kota Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas terkait penggunaan aset daerah oleh Bank Sulutgo (BSG).

Totok menilai perjanjian sewa aset tersebut sangat merugikan daerah.

Permintaan ini disampaikan Totok usai Rapat Banggar lanjutan pembahasan Ranperda APBD 2026 di Aula I, pada Selasa 11 November 2025.

Totok Bachtiar menyoroti, penggunaan aset daerah oleh Bank BSG hanya dibayar sekitar Rp200 juta dengan jangka waktu sewa mencapai 30 tahun.

“Kami dari Badan Anggaran meminta kepada pemerintah kota Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas terhadap penggunaan aset daerah yang digunakan oleh Bank BSG,” ujar Totok.

Totok menilai nominal tersebut sangat tidak adil bagi daerah.

“Kami menilai ini sangat tidak adil, hanya 200 juta selama 30 tahun. Ini kan sangat tidak adil. Sehingga kami minta langkah-langkah tegas dari pemerintah secepat mungkin,” tambahnya.

Totok berharap persoalan aset ini sudah rampung per 1 Januari 2026, sehingga aset tersebut dapat segera dikelola kembali oleh Pemkot.

Totok mengusulkan, aset tersebut dapat dijadikan alternatif kantor bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari.

“Daripada kita membangun kantor baru atau merehab, lebih baik kita gunakan kantor yang sudah ada,” ungkapnya.

Selain masalah aset, Totok juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Gorontalo segera menarik saham dari BSG yang totalnya mencapai Rp35 miliar.

Menurut Totok, dana puluhan miliar dari penarikan saham tersebut dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kota Gorontalo.

“Ini juga kita akan usulkan kepada pemerintah dan terutama juga ke DPRD itu sendiri untuk segera meninggalkan persoalan ini. Kalau perlu ya kita tarik. Karena kita lagi membutuhkan biaya ini untuk infrastruktur,” tegasnya.

Dana Rp35 miliar tersebut, lanjut Totok, dapat menjadi alternatif pendanaan bagi rencana relokasi Kantor Wali Kota Gorontalo ke lokasi baru di Andalas, yang memerlukan biaya besar.

“Daripada kita harus berhutang ke tempat lain. Saya lebih baik itu saham yang kita gunakan untuk pembangunan,” ujar Totok.

Totok menjelaskan, penarikan saham dari BSG harus melalui prosedur resmi, yakni pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

“Ini dalam bentuk Perda, Perda penyertaan modal. Sehingga ini harus dibatalkan juga melalui Perda,” pungkasnya.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *