Example floating
Example floating
Pemda Bone Bolango

Ahli Waris Lahan di Desa Toto Utara Harap Aset Tetap Jadi Milik Pemerintah

0
×

Ahli Waris Lahan di Desa Toto Utara Harap Aset Tetap Jadi Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

HIMPUN.ID – Polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, memasuki babak baru setelah pihak ahli waris angkat bicara mengenai status lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Di tengah proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, salah satu perwakilan ahli waris, Afizul Hidayat Darmo mengungkapkan bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa telah lama dihibahkan kepada pemerintah.

Saat diwawancarai, Afizul Hidayat Darmo, mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari isteri kedua.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin 27 Juli 2026, Afizul menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai pemerintah sejak puluhan tahun lalu, ketika masih dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian menjadi Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi kawasan RSUD Toto Kabila.

Menurutnya, meskipun dokumen hibah asli sudah tidak ditemukan, penguasaan fisik oleh pemerintah selama puluhan tahun merupakan fakta yang diketahui masyarakat.

“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya kepada media.

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada sebagian lahan di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.

Yang dipersoalkan bukan kepemilikan sertifikat semata, melainkan proses penerbitannya. Menurutnya, sertifikat hanya diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latcuba, sementara ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah mengetahui maupun mengajukan penerbitan dokumen tersebut.

“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya ada dari empat istri,” tegasnya.

Karena itu, pada Agustus 2025, kata dia, pihak keluarga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut sambil menunggu kejelasan status hukum lahan.

Afizul juga menegaskan bahwa keluarga ahli waris tidak berniat mengambil kembali tanah tersebut. Sebaliknya, mereka berharap hibah yang pernah diberikan orang tua mereka kepada pemerintah tetap dihormati.

“Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang meliputi wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata. Adapun sertifikat yang kini menjadi polemik hanya mencakup sebagian lahan di wilayah Desa Toto Utara.

Selain itu, pihak ahli waris mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga berawal dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa.

“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” terangnya dilansir dari note24.id.

Keterangan Afizul tersebut memperkuat alasan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan pembinaan melalui pemberhentian sementara kepala desa. Sebab, persoalan yang diperiksa bukan sekadar penolakan membatalkan dokumen pertanahan, melainkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah.

Munculnya keterangan dari ahli waris ini menambah fakta baru dalam polemik pertanahan di Desa Toto Utara. Jika benar lahan tersebut telah lama dihibahkan kepada pemerintah, maka seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tanah maupun sertifikat melalui program PTSL patut ditelusuri secara menyeluruh.

Hal inilah yang sejak awal menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara dilakukan sebagai langkah administratif agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, kini tengah menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai opini di media sosial yang dinilai tidak berimbang.

Ramla Djafar melalui status di akun FB pribadinya telah memberikan klarifikasi.

Dalam status tersebut, Ramla mengaku dinonaktifkan lantaran menolak permintaan untuk membatalkan dokumen surat tanah yang ia tandatangani.

“Assalamualaikum Wr Wb..Saya mau klarifikasi terkait SK NON AKTIF SEMENTARA saya sebagai Kades Toto Utara supaya tidak terjadi cerita yang simpang siur. Awalnya pada tgl 21 Juli 2026 saya di undang oleh kadis pemdes untuk di minta membatalkan surat dokumen tanah yang saya tandatangani.itu saya tolak dan saya di ancam akan di pidana. Karena saya menolak maka pada tgl 22 Juli saya di undang bapak bupati dengan pernyataan apabila saya tidak mau membatalkan surat tsb maka saya akan di non aktifkan. Alasan saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada tanah milik daerah hanya seluas 29.000 M2 dan yang di masukkan dalam aset seluas 80 an ribu M2 tanpa ada bukti dokumen yang sah. Begitu juga batas2 tanahnya tidak sesuai dengan surat tanah yang saya tanda tangani yang di klaim sebagai milik daerah tsb.. Karena saya menolak untuk membatalkan maka saya di non aktifkan,” tulis Ramla Djafar melalui status akun FB pribadinya, Jumat 24 Juli 2026.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *