HIMPUN.ID – Polemik mengenai penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, kini tengah menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai opini di media sosial yang dinilai tidak berimbang.
Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya angkat bicara guna memberikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai alasan di balik kebijakan administratif tersebut, serta untuk meredam spekulasi yang berkembang terkait isu sengketa pertanahan dan keterlibatan kepala daerah.
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu 26 Juli 2026, menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap pendapat, termasuk hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya administratif maupun hukum apabila merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Namun, menurut Fredy, penonaktifan itu tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun semata-mata karena kepala desa menolak membatalkan dokumen pertanahan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemeriksaan administratif terkait dugaan penggunaan kewenangan dalam penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menjelaskan, objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen memiliki status yang masih memerlukan pemeriksaan karena di satu sisi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sementara di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu. Dalam kondisi demikian, kepala desa dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan kewenangannya.
Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan apakah kewenangan tersebut telah digunakan sesuai ketentuan, apakah informasi dalam dokumen telah diverifikasi dengan baik, serta apakah kepala desa mengetahui status tanah yang masih menjadi aset pemerintah atau objek sengketa.
“Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fredy.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, dan taat hukum, serta melarang penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Kepala Desa Toto Utara, termasuk keberatan administratif, laporan ke Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai hak yang dijamin oleh hukum.
Di sisi lain, Pemkab mengimbau masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, termasuk penggunaan foto atau visual yang menggambarkan Bupati Bone Bolango seolah-olah berstatus tersangka atau tahanan. Faktanya, bupati tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan sementara Kades Toto Utara tersebut.
Pemkab menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan fakta dan informasi yang berimbang. Pemerintah berharap masyarakat memandang persoalan ini secara proporsional, karena fokus pemeriksaan adalah penggunaan kewenangan kepala desa, kebenaran dokumen pertanahan, dan perlindungan aset daerah, bukan konflik pribadi antara kepala desa dan kepala daerah.
Diberitakan sebelumnya, penjelasan Pemkab Bone Bolango ini sekaligus merespons pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh Ramla Djafar melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam status tersebut, Ramla mengaku dinonaktifkan lantaran menolak permintaan untuk membatalkan dokumen surat tanah yang ia tandatangani.
“Assalamualaikum Wr Wb..Saya mau klarifikasi terkait SK NON AKTIF SEMENTARA saya sebagai Kades Toto Utara supaya tidak terjadi cerita yang simpang siur. Awalnya pada tgl 21 Juli 2026 saya di undang oleh kadis pemdes untuk di minta membatalkan surat dokumen tanah yang saya tandatangani.itu saya tolak dan saya di ancam akan di pidana. Karena saya menolak maka pada tgl 22 Juli saya di undang bapak bupati dengan pernyataan apabila saya tidak mau membatalkan surat tsb maka saya akan di non aktifkan. Alasan saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada tanah milik daerah hanya seluas 29.000 M2 dan yang di masukkan dalam aset seluas 80 an ribu M2 tanpa ada bukti dokumen yang sah. Begitu juga batas2 tanahnya tidak sesuai dengan surat tanah yang saya tanda tangani yang di klaim sebagai milik daerah tsb.. Karena saya menolak untuk membatalkan maka saya di non aktifkan,” tulis Ramla Djafar melalui status akun FB pribadinya, Jumat 24 Juli 2026.*














