Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi IV Gelar RDP Bersama Pimpinan Ritel, dr. Darsianti Dorong Kemitraan Usaha dan Perlindungan Tenaga Kerja

0
×

Komisi IV Gelar RDP Bersama Pimpinan Ritel, dr. Darsianti Dorong Kemitraan Usaha dan Perlindungan Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Sosial & IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pimpinan ritel modern di wilayah Gorontalo. Rapat yang digelar di Ruang Komisi IV, Deprov Gorontalo pada Senin 27 Juli 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Komisi IV Bidang Kesejahteraan Sosial & IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pimpinan ritel modern di wilayah Gorontalo. Rapat yang digelar di Ruang Komisi IV, Deprov Gorontalo pada Senin 27 Juli 2026 tersebut, membahas sinergi pengembangan penataan kemitraan usaha serta perlindungan tenaga kerja.

Pembahasan strategis tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi IV dengan menghadirkan jajaran pimpinan ritel modern wilayah Gorontalo, di antaranya pimpinan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), dan PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi).

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar seluruh jaringan ritel modern yang beroperasi di wilayah Gorontalo untuk segera mengalihkan status kepesertaan jaminan kesehatan para pekerjanya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban ketenagakerjaan dan tidak lagi membiarkan pekerjanya bergantung pada subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna menegaskan, status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak pekerja yang iurannya wajib ditanggung oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kalau sudah menjadi tenaga kerja, otomatis perusahaan wajib meng-cover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lagi menggantungkan subsidi dari pemerintah,” tegas Sri Darsianti.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun pengabaian hak tenaga kerja, Komisi IV meminta seluruh manajemen ritel modern segera menyerahkan data rinci jumlah karyawan beserta status kepesertaan BPJS mereka. DPRD mengingatkan, regulasi yang berlaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai memberikan perlindungan jaminan sosial.

Selain menyoroti hak-hak pekerja, dr. Sri Dasrianti turut mendorong perluasan kemitraan ritel modern dengan pelaku UMKM lokal. Pihak Komisi IV DPRD berharap adanya ruang etalase di gerai ritel tidak hanya diperuntukkan bagi produk makanan, tetapi juga dapat memfasilitasi produk kerajinan tangan dan suvenir khas Gorontalo agar memiliki akses pasar yang lebih luas.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *