Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Sepakati Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Jadi Perda, La Ode Tekankan Iuran Pertambangan Dievaluasi Berkala

0
×

Sepakati Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Jadi Perda, La Ode Tekankan Iuran Pertambangan Dievaluasi Berkala

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pimpinan Dewan dan Gubernur Gorontalo dalam Rapat Paripurna ke-103 yang digelar di Ruang Sidang, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 7 September 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan regulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-103 yang dipimpin Ketua DPRD, Idrus M. Thomas Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, beserta para Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Penetapan regulasi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo usai seluruh fraksi menyampaikan persetujuan akhir.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menjelaskan, tahap selanjutnya Perda tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi.

Mengenai ketetapan tarif Izin Pemanfaatan, La Ode mengungkapkan, kesepakatan akhir telah mengambil besaran terendah, yakni sebesar 7 persen.

“Berbicara Ipera, kita berharap ini kita sahkan dulu. Mereka sudah setuju juga untuk mengambil yang terendah angka 7%. Pokoknya yang penting disahkan dulu ini, kemudian ini bisa ditinjau setiap saat,” ujar La Ode usai Paripurna yang digelar di Ruang Sidang, Senin 7 September 2026.

Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan, skema penerapan tarif tersebut akan terus dipantau secara fleksibel agar tidak memberatkan para pelaku usaha di daerah.

“Yang punya blok-blok ini belum tentu juga punya isi semua. Kalau misalnya tidak ada isi, kita tidak ingin juga mereka kemudian rugi. Jadi ini sambil berjalan, kita evaluasi juga. Namanya juga hal yang baru yah, memang perlu adaptasi. Pasti ini tidak sempurna,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memiliki harapan besar pasca disahkannya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Menurutnya, Pajak dan Retribusi Daerah yang mengakomodasi iuran pertambangan sebesar 7% dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *