Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi I Siap Kawal Penolakan Masyarakat terhadap Aktivitas Tambang PT. CBM, Femmy Udoki: Jika Mentok di DPRD, Saya Siap Berjuang atas Nama Masyarakat

0
×

Komisi I Siap Kawal Penolakan Masyarakat terhadap Aktivitas Tambang PT. CBM, Femmy Udoki: Jika Mentok di DPRD, Saya Siap Berjuang atas Nama Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki saat diwawancarai usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan eksplorasi PT Celebes Bone Mineral (CBM) yang digelar di Ruang Dulohupa, Senin 31 Agustus 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.IDKomisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Bidang Hukum dan Pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan eksplorasi PT Celebes Bone Mineral (CBM).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, Senin 31 Agustus 2026 tersebut, memberikan kesempatan kepada pihak aliansi untuk memaparkan sejumlah tuntutan atas penolakan PT. Celebez Bone Mineral (CBM) di Kecamatan Bonepantai.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai, Rahmat Husain, menyampaikan beberapa poin tuntutan dan desakan kepada pihak pemerintah dan legislatif:

– Mendengar suara mayoritas warga secara jujur dan tidak menutup mata atas keresahan masyarakat di tingkat bawah.

– Menghentikan, mencabut, atau menolak menerbitkan izin operasional serta penetapan kelayakan AMDAL PT CBM.

– Meminta pertanggungjawaban dan dokumen studi kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo terkait aktivitas pengeboran di wilayah pegunungan Kecamatan Bonepantai pada tahapan eksplorasi yang belum melalui uji publik AMDAL serta pelibatan masyarakat. Kedalaman pengeboran di 12 titik mencapai 94 meter hingga 199 meter, yang sesuai aturan hukum sudah wajib memiliki dokumen AMDAL. Pengeboran tersebut berpotensi memutus lapisan tanah berair yang menjadi sumber mata air bagi kurang lebih 200 KK di tiga desa.

Selain itu, titik bor berada di daerah aliran sungai (DAS) atau kawasan resapan air yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan hutan lindung, sehingga wajib ditolak sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

– Meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo menghentikan uji kelayakan penyusunan AMDAL dan menolak hasil konsultasi publik terkait peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Prosedur penempelan pengumuman di kantor desa dan kantor camat diduga direkayasa karena hanya difoto tanpa benar-benar ditempelkan, yang mengindikasikan terjadinya maladministrasi dan berpotensi melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

– Menindaklanjuti surat petisi penolakan aktivitas pertambangan PT CBM yang telah ditandatangani oleh 939 perwakilan kepala keluarga dari 7 desa terdampak banjir bandang di Kecamatan Bonepantai (Desa Tolotio 75 KK, Desa Lembah Hijau 253 KK, Desa Tamboo 60 KK, Desa Bilungala 124 KK, Desa Tihu 123 KK, Pelita Hijau 161 KK, dan Tunas Jaya 143 KK) untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM.

– Menegaskan kepada dinas terkait agar tidak melakukan praktik yang diduga sebagai bentuk mafia perizinan dengan menyalahgunakan dokumen petisi penolakan warga untuk dasar penerbitan izin pertambangan pihak perusahaan mana pun.

– Meminta DPRD Provinsi Gorontalo memfasilitasi tuntutan penghentian izin operasional PT CBM di Kecamatan Bonepantai hingga ke DPR RI apabila tingkat provinsi belum mampu memfasilitasinya.

– Meminta agar RDP melahirkan keputusan resmi dalam bentuk berita acara dan menyerahkannya kepada aliansi sebagai bukti keseriusan lembaga perwakilan rakyat.

Rahmat menerangkan, berdasarkan laporan eks karyawan bagian pengeboran PT CBM, dari target 21 titik bor di Kecamatan Bonepantai, sebanyak 12 titik bor telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 hingga 2024, meliputi 4 titik di Desa Lembah Hijau, 4 titik di Desa Pelita Hijau, dan 4 titik di Desa Kemiri.

“Empat titik bor di Desa Pelita Hijau telah mengalami erosi dan longsor yang diduga kuat memicu banjir bandang, serta menimbulkan suara gemuruh, getaran, dan semburan tanah saat musim hujan. Namun, laporan tertulis perusahaan kepada Pemprov Gorontalo pada tahun 2023 hanya melaporkan kegiatan soil sampling dan stream sediment dengan kedalaman 60 cm tanpa melaporkan aktivitas pengeboran ratusan meter tersebut,” jelas Rahmat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat susulan untuk mendalami temuan indikasi pelanggaran izin dan dugaan maladministrasi tersebut.

“Tindak lanjut dari rapat ini, kami akan mengadakan rapat kembali karena banyak hal yang kami temukan, terutama terkait dengan izin. Salah satunya terkait izin eksplorasinya ada, kemudian izin lingkungannya yang ternyata belum kami temukan,” ujar wanita yang akrab disapa Femmy.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, Komisi I akan kembali memanggil Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango, Dinas PTSP, serta OPD terkait untuk menelusuri kejelasan perizinan PT CBM yang sempat dua kali diberhentikan oleh PTSP.

Selain itu, Komisi I juga berencana menghadirkan ahli geologi untuk menguji keluhan masyarakat mengenai semburan tanah, rembesan air, serta pergeseran jalur sungai yang diduga menjadi penyebab banjir bandang pada 2024.

Menutup penyampaiaannya, Femmy yang juga tokoh masyarakat asal Bonepantai tersebut menegaskan perjuanganya untuk selalu berpihak terhadap kepentingan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tidak rusak.

“Karena saya orang Bonepantai, kita punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita sendiri. Kalau misalnya ini sudah diupayakan ke mana-mana kemudian mentok di DPRD, saya akan tetap berjuang atas nama masyarakat Bonepantai,” tegas Femmy.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, BPBD Kabupaten Bone Bolango, Camat Bonepantai, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai, perwakilan WALHI, serta tim ahli Komisi I.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *