HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyepakati besaran iuran Pertambangan Rakyat sebesar 7 persen.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan intensif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, bersama instansi teknis seperti Bapenda, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD, Senin 24 Agustus 2026.
Penetapan tarif 7 persen ini diambil usai Pansus mengkaji berbagai opsi rasional—mulai dari 5 persen, 6 persen, hingga 7 persen, guna menjaga keseimbangan antara kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kelangsungan usaha masyarakat penambang.

Ketua Pansus, H. Sun Biki menjelaskan, angka 7 persen dinilai ideal serta fleksibel bagi semua tipe penambang rakyat, baik yang mengoperasikan metode terbuka (open pit) maupun tambang bawah tanah (underground).
“Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,” ujar Sun Biki.
Selain penetapan iuran, pihak Pansus juga menekankan, porsi penerimaan tersebut diarahkan khusus untuk membiayai pemulihan lingkungan dan reklamasi lahan pascatambang. Pengelolaannya direncanakan menyerahkan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah penunjukan Gubernur, dengan pengawasan operasional ketat dari OPD teknis.
Sun Biki menambahkan, seluruh rangkaian pembahasan substansi Ranperda telah memasuki tahap akhir. Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk pengesahan Perda ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.
“Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,” tegasnya.(Adv)















