HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor DPRD Bolmong, Senin 24 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Banggar DPRD Bolaang Mongondow, Ratna Rahman menyampaikan, beberapa rekomendasi tentang Kebijakan Umum Anggaran sebagai masukan kepada pihak Pemerintah Daerah Bolmong dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRDÂ Tonny Tumbelaka, dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD Bolmong dan Pemda Bolmong.

Usai penandatanganan KUA-PPAS, Paripurna dilanjutkan dengan dua agenda lainnya, yakni Pembicaraan Tingkat II persetujuan bersama atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Perihal PDAM, pihak DPRD dan Pemda Bolmong menyepakati secara bersama atas penyesuaian besaran deviden atau setoran laba perusahaan kepada daerah sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persetujuan bersama ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong daya guna PDAM demi peningkatan pelayanan publik serta kontribusi fiskal bagi daerah. Sedangkan, untuk SOTK, menjadi awal meningkatnya kelembagaan OPD yang lebih efisien dan profesional.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si yang didampingi Sekretaris Daerah bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah lainnya.(Adv)
Reporter: Noviani Paputungan
Editor: Fadli Sukriani Melu















