HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow secara resmi memparipurnakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Aula Gedung DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu 29 Juli 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Supandri Damogalad, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda terkait. Pihaknya menilai pelaksanaan anggaran pada TA 2025 telah dijalankan secara akuntabel.
“Pelaksanaan anggaran pada tahun 2025 telah sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku,” ujar Supandri saat membacakan laporan Banggar.
Atas capaian tersebut, Banggar DPRD Bolmong turut memberikan apresiasi tinggi terhadap prestasi kinerja yang berhasil diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sepanjang tahun anggaran berjalan.
Meski memberikan persetujuan, DPRD melalui Banggar menyertakan sejumlah rekomendasi strategis bagi Pemkab Bolmong. Pemerintah daerah didorong untuk terus meningkatkan efisiensi kinerja serta mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah berbasis evaluasi menyeluruh.
Langkah evaluasi dan perbaikan tata kelola anggaran ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang lebih nyata, khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow di masa mendatang.
Reporter: Noviani Paputungan
Editor: Fadli Sukriani Melu














