HIMPUN.ID – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) turut mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung aman, tertib, transparan dan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bolsel, Ridwan Olii, saat menghadiri Pencanangan Pemilihan Sangadi Serentak Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Futsal Kompleks Perkantoran Panango, Rabu 30 September 2026
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bolsel DR. (Cand.) H. Iskandar Kamaru.
Pencanangan menjadi salah satu tahapan awal menuju pelaksanaan pemilihan Sangadi secara serentak di 16 desa yang tersebar pada lima kecamatan.
Ridwan Olii mengatakan, DPRD Bolsel mendukung seluruh tahapan Pilsang Serentak dapat dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat desa.
“Kami dari DPRD tentu mendukung pelaksanaan Pemilihan Sangadi Serentak ini. Yang paling penting, seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya secara demokratis,” ujar Ridwan.
Pemilihan Sangadi Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 16 desa yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Bolaang Uki, Helumo, Posigadan, Pinolosian dan Pinolosian Tengah.
Di Kecamatan Bolaang Uki, pemilihan berlangsung di Desa Molibagu, Popodu, Soguo dan Dudepo. Kecamatan Helumo meliputi Desa Biniha, Biniha Timur, Duminanga, Soputa dan Pangia.
Sementara di Kecamatan Posigadan mencakup Desa Meyambanga dan Lion. Kecamatan Pinolosian meliputi Desa Linawan dan Lungkap, sedangkan Kecamatan Pinolosian Tengah meliputi Desa Adow, Adow Selatan dan Mataindo.
Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menegaskan, pelaksanaan Pilsang Serentak harus dipersiapkan dengan baik, termasuk pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
“Panitia diharapkan dapat menjalankan tugas secara bertanggung jawab, memahami aturan yang berlaku, serta menjaga proses pemilihan agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Iskandar.
Bupati Iskandar menyampaikan, hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 8 Desember 2026, sedangkan masa kampanye berlangsung selama tiga hari sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Selama masa kampanye, panitia juga dapat memfasilitasi dialog atau pertemuan antarcalon untuk menyampaikan visi, misi dan program kepada masyarakat, sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaannya tetap diserahkan kepada panitia dengan memperhatikan aturan dan kondisi di masing-masing desa,” jelasnya.(Infotorial)
Reporter: Marcelino Mahmud
Editor: Fadli Sukriani Melu














