HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Rapat Paripurna ke 103 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang, Senin 7 September 2026, pihak Pansus secara resmi melaporkan hasil kajian pansus yang telah disusun pasca melakukan serangkaian konsultasi mendalam ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, hingga studi komparasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur guna melakukan penyesuaian regulasi yang berkeadilan.
Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy memaparkan sejumlah rekomendasi Pansus, diantaranya:

– Penyusunan Regulasi Teknis IPERA: Pemda diminta segera menerbitkan aturan teknis mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengawasan, hingga penggunaan dana IPERA.
– Transparansi Dana IPERA: Hasil pemungutan IPERA wajib dikembalikan penuh untuk kepentingan pengelolaan pertambangan rakyat, seperti pemulihan kerusakan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, serta dilarang digunakan untuk membiayai belanja pegawai maupun operasional rutin.
– Pengawasan Berbasis Digital: Pemda perlu membangun sistem pendataan produksi, pembayaran, dan pelaporan berbasis digital guna meminimalisir potensi kebocoran penerimaan sekaligus memberikan kepastian bagi penambang.
– Penunjukan BUMD: Pemerintah daerah direkomendasikan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dan pengawas pelaksanaan iuran pertambangan rakyat agar berjalan tertib dan transparan.
– Percepatan Penerbitan IPERA: Mendorong percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat bagi para penambang yang telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas.
– Prioritas Lingkungan dan K3: Penerimaan IPERA wajib diarahkan untuk pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di wilayah pertambangan rakyat.
– Evaluasi Tarif Berkala: Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi tarif IPERA secara berkala dengan mempertimbangkan kemampuan penambang, dinamika harga emas, dampak lingkungan, serta efektivitas pelayanan.
– Optimalisasi Pajak Air Permukaan: Pemprov diminta melakukan pendataan dan pemutahiran terhadap seluruh badan usaha pemanfaat air permukaan serta membangun sistem penagihan yang terintegrasi.
– Optimalisasi PBBKB: Memperkuat koordinasi, pengawasan, dan rekonsiliasi data penjualan bahan bakar secara transparan bersama para penyalur, distributor, dan pengelola alat berat.
– Pendataan Pajak Alat Berat: Melakukan pendataan menyeluruh terhadap kepemilikan dan operasional alat berat di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan konstruksi yang terintegrasi dengan data perizinan usaha.
– Pemanfaatan Aset Daerah: Melakukan penilaian, legal audit, dan optimalisasi pemanfaatan aset menganggur (tanah/bangunan) milik pemprov melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
– Penguatan Sistem Data Pendapatan: Membangun basis data pendapatan daerah yang terintegrasi, terukur, dan akuntabel berdasarkan potensi produksi serta harga komoditas riil di lapangan.
Lebih lanjut, mewakili pihak Pansus, Femmy menjelaskan, penataan kembali Perda Pajak dan Retribusi ini digagas untuk membangun kemandirian fiskal daerah.
“Pansus berpandangan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan dalam asli daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tegas Femmy saat menyampaikan laporan Pansus.
Femmy menekankan, Pemprov Gorontalo harus memangkas ketergantungan pada anggaran pusat dengan secara aktif mengoptimalkan sumber daya dan potensi ekonomi lokal.
“Di sisi lain, Pansus mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber daya yang ada, sehingga ketergantungan terkait transfer pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap dan kemampuan fiskal daerah semakin kuat,” tambahnya.
Dalam laporannya, Pansus menyepakati penetapan tarif Izin Pemanfaatan Ruang (IPERA) atau iuran pertambangan rakyat sebesar 7 persen. Namun, Pansus memberikan garis tegas agar hasil pemungutan dana IPERA diprioritaskan sepenuhnya untuk pengelolaan pertambangan rakyat, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat, serta dilarang keras dialokasikan untuk belanja pegawai maupun operasional rutin.
Usai laporan pansus, pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyepakati dokumen perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, Perda Perubahan ini akan segera dikonsultasikan ke Kemendagri untuk menjalani evaluasi akhir sebelum resmi diundangkan.(Adv)














