HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari pengelolaan keuangan desa hingga dugaan pelanggaran terkait administrasi pertanahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, menegaskan, keputusan penonaktifan sementara tidak didasarkan pada satu persoalan saja.
Menurutnya, pemerintah daerah menemukan sedikitnya tiga persoalan yang harus ditindaklanjuti, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, persoalan administrasi pertanahan yang diduga adanya pelanggaran hukum.
“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” terang Kadis PMD, Mohamad Rizki Pateda dalam keterangan tertulis yang diterima Himpun.id, Sabtu 25 Juli 2026.
Mohamad Rizki Pateda menjelaskan, Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh persoalan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,”tegasnya.
Mohamad Rizki Pateda menambahkan, status Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi justru menjadi alasan pemerintah daerah untuk bertindak lebih hati-hati dan tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,”pungkasnya.
Ditengah perbedaan pandangan yang kini mengemuka di media sosial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penjelasan Pemkab Bone Bolango ini sekaligus merespons pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh Ramla Djafar melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam status tersebut, Ramla mengaku dinonaktifkan lantaran menolak permintaan untuk membatalkan dokumen surat tanah yang ia tandatangani.
“Assalamualaikum Wr Wb..Saya mau klarifikasi terkait SK NON AKTIF SEMENTARA saya sebagai Kades Toto Utara supaya tidak terjadi cerita yang simpang siur. Awalnya pada tgl 21 Juli 2026 saya di undang oleh kadis pemdes untuk di minta membatalkan surat dokumen tanah yang saya tandatangani.itu saya tolak dan saya di ancam akan di pidana. Karena saya menolak maka pada tgl 22 Juli saya di undang bapak bupati dengan pernyataan apabila saya tidak mau membatalkan surat tsb maka saya akan di non aktifkan. Alasan saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada tanah milik daerah hanya seluas 29.000 M2 dan yang di masukkan dalam aset seluas 80 an ribu M2 tanpa ada bukti dokumen yang sah. Begitu juga batas2 tanahnya tidak sesuai dengan surat tanah yang saya tanda tangani yang di klaim sebagai milik daerah tsb.. Karena saya menolak untuk membatalkan maka saya di non aktifkan,” tulis Ramla Djafar melalui status akun FB pribadinya, Jumat 24 Juli 2026.*
Editor: Fadli Sukriani Melu














