HIMPUN.ID – Perseroan Terbatas (PT) Gorontalo Listrik Perdana (GLP) Gorontalo Utara (Gorut), terima gugatan karena diduga lahan yang dikuasainya tanpa hak telah dibuatkan sertifikat, Kamis (28/04/2021).
Gugatan yang dilayangkan kepada PT.GLP Gorut ini, resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Limboto, pada Rabu (28/04/2021), oleh Tim kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Rovan Panderwis Hulima,SH., Riyan Nasaru, SH., Muh. Nasir, SH., dan Romy Pakaya, SH.
Menurut salah satu kuasa hukum pihak penggugat, Rovan Panderwis Hulima, sebelumnya ia bersama pihaknya telah berupaya memediasi hal ini sebelum dilakukan upaya dengan menempuh jalur hukum, namun upaya ini tidak menghasilkan apa-apa.
“Lahan yang puluhan hektar dikuasai tanpa hak, diduga telah dibuatkan sertifikat oleh pihak PT. GLP Gorut. Ini adalah perbuatan yang sangat merugikan klien kami selaku ahli waris. Banyak ahli waris yang menjerit, menangis untuk menuntut haknya. Namun pihak PLTU Tomilito atau PT. GLP Gorut, tak pernah memberikan kepastian atau mengganti kerugian yang menjadi hak klien kami,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahkan pihaknya telah berupaya pula meminta semua pihak terkait, baik perusahaan yang bersangkutan maupun di pemerintahan untuk memediasi persoalan itu, namun tetap tak menghasilkan apa-apa juga.
“Mudah-mudahan lewat gugata perdata ini, klien kami bisa mendapatkan haknya dan mendapatkan keadilan, dan tentunya kami berempat pengacara, siap untuk memperjuangkan hak klien kami di ruang sidang nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Humas PT. GLP Gorut, Ramlan Modjo, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengungkapkan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang ada di pusat, tentang gugatan yang dilayangkan kepada PT. GLP Gorut tersebut.
“Terkait informasi adanya gugatan ke pengadilan oleh kuasa hukum ahli waris, masih kita koordinasikan dengan Head Office (HO),” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. (MYP/HP)














