HIMPUN.ID – Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi, memberikan tanggapan terkait beberapa pemberitaan dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah di Bone Bolango.
Isu yang kini menjadi sorotan publik tersebut, menurut Adnan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bersifat asumtif (omon-omon).
Kuasa Hukum Pemkab Bone Bolango itu menegaskan, pengelolaan proyek pembangunan daerah sepenuhnya tunduk pada regulasi yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam kerangka hukum tersebut, setiap tahapan proyek – mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan – dijalankan secara elektronik melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Serta sering melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum, hal ini dilakukan guna memastikan keterbukaan, transparansi, dan menghindari praktik intervensi, terang Adnan melalui keterangan tertulisnya diterima himpun.id Jumat 3 Oktober 2025.
Adnan menambahkan, dengan berbasis sistem elektronik maka tidak ada peluang hukum bagi pihak luar, termasuk keluarga pejabat, untuk masuk atau mengatur jalannya proyek.
“Olehnya jika teman-teman mahasiswa/masyarakat memiliki bukti keterlibatan anak pejabat atau pejabat yang melakukan praktik kotor tersebut, serahkan bukti itu ke kami/aparat penegak hukum lainnya, saya yakin Bupati dan Wakil Bupati tidak mau merusak cita-cita mereka untuk membangun daerah tercinta ini serta tidak mengkin akan membiarkan kepemimpinan mereka dicederai oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Adnan.
Dijelaskan Adnan, dalam perspektif hukum tata negara maupun hukum administrasi pemerintahan, seseorang yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional tidak berwenang membuat keputusan atau mengatur proyek.
“Sehingga tuduhan bahwa ada pengaturan proyek oleh anak pejabat secara hukum tidak berdasar karena belum dapat dibuktikan,” jelasnya.
Menanggapi desakan agar aparat hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak tertentu, tim hukum Pemkab Bone Bolango mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Adnan.
Maka, kata Adnan membangun opini publik yang seolah-olah ada keterlibatan keluarga pejabat tanpa bukti sah justru berpotensi menimbulkan Delik Pidana.
“Kami mendorong agar setiap dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini. Jika ada pelanggaran, maka aparat penegak hukumlah yang berwenang menindaklanjuti secara independen dan profesional,” jelasnya.
Tim hukum Pemkab Bone Bolango menutup klarifikasinya dengan menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Secara hukum, Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjalankan prinsip good governance. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Pembangunan ini adalah hak rakyat, bukan hak keluarga pejabat atau pejabat tertentu. Karena itu, kami meminta pengawasan seluruh pihak guna memastikan seluruh tindakan serta kebijakan pemerintah tetap berjalan dalam rel konstitusi,” pungkasnya.*














