HIMPUN.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, angkat bicara mengenai kabar beredar tentang dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) Gorontalo, yang tidak berizin.
Isyu tak sedap yang menghantam PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) dan PT Gorontalo Panel Lestari tersebut, mencuat ke permukaan publik sesaat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis (06/11/2025).
Menanggapi hal ini, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, Khaerudin menegaskan, PT GCL dan PT GPL sebagai perusahaan di bidang kehutanan, telah mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
“Berdasarkan catatan kami, izin Amdal sudah diterbitkan sejak tahun 2011 dan disusul dengan penerbitan IUPHHK-HTI,” ungkap Khaerudin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (08/11/2025).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Heru itu menjelaskan, proses perizinan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, tidak mudah diterbitkan sebab ada syarat-syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh pihak perusaan.
“AMDAL adalah syarat wajib. Mustahil izin itu bisa terbit jika dokumen AMDAL belum ada,” tegas Heru.
Apalagi imbuh Heru, dalam dunia birokrasi kehutanan, perizinan bukanlah hanya sekadar satu lembar kertas.
“Prosesnya panjang, dari bawah ke atas. Mulai dari kajian teknis oleh dinas provinsi, verifikasi kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga persetujuan pemerintah pusat,” tutur Heru.
Heru menyebut, berdasarkan perubahan regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), membuat sistem perizinan makin transparan dan efisien.
“Sejak itu, izin berusaha harus mencakup lebih dari satu bidang,” imbuhnya.
Heru mengatakan, kedua perusahaan sudah memperbarui izin mereka sejak tahun 2021, yang mencakup dua bidang sekaligus yakni Hutan Tanaman Industri dan Jasa Lingkungan.
“Artinya, mereka bukan hanya menanam pohon untuk bahan baku, tapi juga ikut menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” kata Heru.
Kemudian Heru merinci, dalam luasan konsesi terbuka, PT GCL mengelola sekitar 46 ribu hektar, sedangkan PT GNJ menggarap 27 ribu hektar.
“Dari total itu, baru 20 ribu hektar yang aktif ditanami pohon. Masih ada ruang untuk ekspansi, tentu dengan prosedur resmi yang sama ketatnya,” ujar Heru.
Heru mengatakan, berbicara hutan industri, sebagian orang memang akan langsung membayangkan pembabatan liar dan hutan gundul.
“Padahal, logikanya justru berbalik. Tanpa perusahaan legal, hutan-hutan produksi di Gorontalo akan terbuka untuk perambahan tak terkendali,” tambah Heru.
Selanjutnya Heru menerangkan, DLHK menilai aktivitas perusahaan dari tiga aspek: ekonomi, sosial, dan ekologis.
“Dari sisi ekonomi, keberadaan HTI memberi pendapatan bagi negara dan membuka lapangan kerja lokal,” terang Heru.
Sedangkan sari sisi sosial kata Heru, perusahaan didorong bermitra dengan masyarakat pengelola lahan agar ada keseimbangan manfaat. Sementara dari sisi ekologis, kehadiran HTE justru memulihkan lahan gundul akibat aktivitas lama.
“Dengan adanya perusahaan HTI, lahan-lahan kritis kembali tertanami pohon. Jadi manfaatnya jelas terasa bagi lingkungan,” kata Heru.
Kemudian Heru menyebutkan, PT GCL memiliki SK Menteri Kehutanan No. 261/Menhut-II/2011, sedangkan PT GNJ mengantongi SK 610/Menhut-II/2011. Keduanya menjadi dasar operasional sah sejak awal.
“Perusahaan juga menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. PT GCL kini tercatat dalam SK LHK No. 1110/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021, sedangkan PT GNJ di SK 1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021. Untuk identitas usaha, PT GCL memegang NIB 9120008572316, dan PT GNJ NIB 9120307301936,” sebut Heru.
Heru mengungkapkan, PT GNC dan PT GPL mempunyai dokumen AMDAL lengkap—bukan baru kemarin dibuat, tapi sudah ada sejak 2009-2010. Bahkan, RKUPH (2023-2032) dan RKTPH (2025) mereka sudah disetujui lewat sistem SIPASHUT self-approval.
“Lebih dari itu, kedua perusahaan ini punya sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) — semacam “green passport” internasional yang memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab,” ungkap Heru.
Heru menjelaskan, sertifikat itu bukan hadiah, melainkan hasil audit ketat yang menolak praktik kerja paksa, diskriminasi, dan menegakkan hak pekerja hingga komitmen hijau internasional.
“Sering kali, publik hanya melihat satu sisi yang narasinya semacam provokatif. Tapi isu kehutanan tidak bisa dibaca hitam-putih,” terang Heru.
Selanjutnya Heru menambahkan, jika benar ada penyimpangan, tentu harus diselidiki. Namun, jika semua dokumen lengkap dan prosesnya sah, maka perusahaan juga berhak atas klarifikasi yang adil.
“Penyesuaian yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari adaptasi terhadap kebutuhan pasar. Itu hal yang wajar selama tetap mengikuti aturan,” tandas Heru.
Penulis: Mohamad Yusrianto Panu














