HIMPUN.ID – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Boalemo, Hi. Hardi Syam Mopangga, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perda ini dinilai krusial untuk menghentikan penyaluran dana CSR yang selama ini tidak terarah dan tidak dapat dikontrol oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat Paripurna DPRD, Senin 11 November 2025, Hardi Syam Mopangga menegaskan bahwa keberadaan Perda TJS akan menjadi instrumen hukum yang mengikat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Boalemo.
“Selama ini, banyak perusahaan beroperasi tanpa arah tanggung jawab sosial yang jelas. Ada yang menyalurkan CSR, tapi tidak melalui mekanisme yang bisa dikontrol pemerintah daerah. Maka perda ini kita dorong agar pemerintah punya dasar hukum untuk mengatur dan mengawasi,” ujar Hardi.
Lebih lanjut, dorongan ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengharuskan pemerintah daerah mengintegrasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Hal tersebut bukan berarti dana CSR harus menjadi bagian langsung dari APBD, tetapi program dan arah pelaksanaannya harus terkoordinasi dan tercermin dalam dokumen perencanaan daerah, sebagaimana amanat regulasi terbaru,” jelas Hardi.
Selain Perda TJS, Fraksi Demokrat juga mendorong Perda Pertambangan Daerah. Hardi menekankan perlunya regulasi yang mengatur tata ruang, lalu lintas hasil tambang, serta perlindungan sosial masyarakat di wilayah terdampak, mengingat posisi Boalemo yang berbatasan dan menanggung dampak dari aktivitas pertambangan di wilayah sekitarnya.
Fraksi Demokrat menyatakan siap menjadi inisiator dan pengawal pembentukan dua Perda penting ini, menjadikannya langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan ekonomi yang berkeadilan sosial di Boalemo. (Adv)
Reporter: Abd Wahit Isima















