Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontaloPemda Boalemo

Gelar Coaching Klinik, Anas Imbau SOPD Lebih Memahami Penyusunan LPPD

0
×

Gelar Coaching Klinik, Anas Imbau SOPD Lebih Memahami Penyusunan LPPD

Sebarkan artikel ini
Gelar Coaching Klinik, Anas Himbau SOPD Lebih Memahami Mekanisme Penyusunan LPPD
Bupati Boalemo Anas Jusuf, saat membuka agenda Choaching Klinik tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Jumat 25 Februari 2022. (Foto: Dok. Humas Boalemo)
Example 468x60

HIMPUN.ID, BOALEMO – Bupati Boalemo Anas Jusuf, mengimbau kepada seluruh Kepala SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bolemo, agar harus lebih memahami dan menguasai mekanisme penyusunan LPPD.

Imbauan tersebut pun ditekankan pula kepada seluruh penanggung jawab data LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), agar dalam penyusunannya senantiasa mengedepankan keseriusan, hingga dapat membuahkan hasil yang lebih berkualitas.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Bupati Anas, saat membuka agenda Choacing Klinik tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2022, yang bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Jumat 25 Februari 2022.

“Agenda ini bertujuan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kedepan yang lebih baik, untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah secara umum yang akan tertuang dalam penyusunan LPPD,” beber Bupati Anas.

Amanat UU No 23 Tahun 2014

Bupati Anas menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa pertanggung-jawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintah daerah, diwujudkan dalam tiga bentuk pertanggung-jawaban,

Baca Juga: Surah Al-Baqarah Ayat 216, Ketetapan Allah yang Terbaik

Baca Juga:Benarkah Bekerja Adalah Ibadah?, Ini Penjelasan Aa Gym

Bentuk pertanggung-jawaban tersebut, salah satunya adalah kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD kepada pemerintah, paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Top Eksekutif di Kabupaten Boalemo tersebut.

Bupati Anas Harap Adanya Peningkatan Kerjasama Antar SOPD

Mengingat hal tersebut, kata Anas, penyusunan LPPD merupakan salah satu tahap yang sangat penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya sangat berharap perhatian saudara sekalian. Mari tingkatkan kerjasama antar SOPD yang satu dengan yang lainnya, agar lebih solid dalam penyusunan LPPD ini, serta keterbukaan informasi tentang program kerja masing-masing SOPD akan menjadi faktor penting untuk menyajikan data yang berkualitas dan dapat dipertanggung-jawabkan,” pungkas Bupati Anas. (Adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *