HIMPUN.ID – Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Gerbang Emas, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) Penyesuaian Tarif Air Minum, di Aula Kantor Perumda Tirta Gerbang Emas, Rabu 2 September 2024.
Bimtek yang diikuti oleh seluruh tenaga teknis Perumda Tirta Gerbang Emas itu, bertujuan untuk memberikan penguatan dan pengetahuan terkait kebijakan penyesuaian tarif air minum.
Dalam materi yang dipaparkan Koordinator Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Mahendro Bawono Yudho, penyesuaian tarif air minum merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum.
Sedangkan tujuan dari dilakukannya penyesuaian tarif, untuk menyesuaikan tarif dengan inflasi, meningkatkan keuntungan, mencapai full cos recofery, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Gerbang Emas, Manto Rahmola mengungkapkan, penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Gerbang Emas dilakukan, setelah 15 tahun Perumda Tirta Gerbang Emas beroperasi belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum.
“Di sisi lain, biaya operasional kami terus meningkat setiap tahunnya, dan harga bahan-bahan baku untuk proses pengolahan air minum di fasilitas yang kami miliki juga terus naik. Sehingganya, penyesuaian tarif air minum ini sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Penulis : Mohamad Yusrianto Panu














