HIMPUN.ID – Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sumarjin Moohulalo, angkat bicara terkait persoalan lahan warga yang menjadi tempat lintasan kabel Rage Out Wage (ROW) PT PLN, di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), tahun 2023 yang lalu.
Pria yang akrab disapa Ayah Onal itu membantah, dirinya telah melakukan penipuan dengan memanipulasi tanah rakyat, sehingga merugikan warga pemilik lahan senilai Rp. 700 juta, sebagaimana yang dikabarkan oleh salah satu media online baru-baru ini.
Sumarjin mengatakan, tudingan tentang dugaan manipulasi dan penggelapan uang Rp. 700 juta itu tidaklah benar, sebab apa yang disampaikan dalam isi berita tersebut banyak mengandung hoax.
Sumarjin menuturkan, lahan yang dipersoalkan tersebut bukan milik para oknum yang mempersoalkan, akan tetapi tanah yang berada dalam penguasaannya dan sudah bersurat resmi.
“Saya perlu jelaskan, bahwa tanah tersebut bukan milik mereka tapi ada dalam penguasaan saya, dan itu sudah bersurat setelah dipersyaratkan untuk penerimaan kompensasi pada tahun 2023 yang lalu” tutur Ayah Onal, kepada Himpun.id lewat keterangan tertulisnya, Jumat 18 Oktober 2024.
Ayah Onal mengungkapkan, berbicara tentang musyawarah terkait kesepakatan dirinya pribadi dengan warga soal harga, itu tidaklah benar karena yang menentukan besaran kompensasi itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan PT PLN yang bekerja sama dengan appraisal.
“Selama beberapa kali rapat di Kantor Desa itu, hanya rapat bersama pihak PLN yang telah bekerjasama dengan apprisal, membahas penyampaian hasil inventarisasi lahan dan nilai besaran kompensasi kepada warga,” ungkap Ayah Onal.
Selain itu Ayah Onal menjelaskan, adapun informasi yang menyebutkan adanya pemotongan 30% dari dana kompensasi yang diterima masyarakat, lagi-lagi itu adalah informasi bohong alias hoaks.
“Untuk membuktikannya, silahkan ditanyakan langsung kepada puluhan orang warga yang menerima kompensasi di Desa Ilangata, apakah benar ada pemotongan 30 persen seperti yang dituduhkan,” ujar Ayah Onal.
Ayah Onal menduga, persoalan dan tudingan ini mencuat ke permukaan semata-mata karena ada orang-orang tertentu, yang mengaku-ngaku dengan mengklaim tanah tersebut yang notabene adalah mantan narapidana, kasus menguasai tanah yang berstatus hutan lindung.
“Beberapa oknum masyarakat tersebut saya lihat malah mereka mantan dipidana, karena menguasai tanah yang masih berstatus hutan lindung. Oleh karena itu, tanah yang diklaim dan dikuasai tersebut dipulihkan kembali ke asalnya sebagai tanah yang berstatus hutan lindung,” beber Ayah Onal.
Sementara itu, diterangkan Ayah Onal, khusus warga yang namanya masuk dalam daftar penerima kompensasi, sudah menerima hak mereka yang dibayarkan langsung via transfer ke rekening mereka masing-masing oleh pihak PT PLN.
“Sehingga menurut saya tidak ada yang salah dalam proses yang sudah kami lakukan. Kalaupun ada yang mengklaim sekarang, kenapa Tidak dari tahapan proses yang begitu panjang? Mengapa nanti sekarang?,” tanya Ayah Onal.
Sebab imbuh Ayah Onal, dalam tahapan proses pembayaran yang begitu banyak dan cukup lama, pihak PT PLN sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan melalui rapat-rapat jika ada yang tidak sesuai, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
“Jika ada yang tidak sesuai akan kami tindaklanjuti sampai ke lapangan, dan contohnya ada beberapa kejadian pada proses itu, pihak PLN bersama Pemerintah Desa menyelesaikannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Ayah Onal. (Mohamad Yusrianto Panu)