HIMPUN.ID – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Blok Plan ke tahap penyidikan.
Pada tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara melakukan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp.
6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah) yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2022.
Pekerjaan tersebut kemudian dilelang pada tanggal 05 April 2022 kemudian dimenangkan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 6.379.376.925,64 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus
dua puluh lima koma enam puluh empat rupiah) sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor : 600/PUPRCK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, pada tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara atas pekerjaan Pembangunan Lanjutan
Masjid Blok Plan yang dikerjakan oleh CV. Nafa Karya tersebut dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Kekurangan volume pekerjaan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Dinding Arsitektural, Pekerjaan Balok Latei, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Listrik dan Jaringan, Pekerjaan Air
Bersih.
Temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 605.397.000,- (enam
ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, mengungkapkan, atas hal tersebut, pada bulan Januari Tahun 2025 Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dengan mengumpulkan alat bukti.
“Dan dari hasil penyelidikan, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangun tersebut, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara,” terang Zam Zam melalui release diterima himpun.id Jumat 21 Maret 2025.
Dijelaskan Zam Zam, atas hasil penyelidikan tersebut, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan ekspose perkara dan pada tanggal 18 Maret 2025, perkara tersebut telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
Zam Zam menegaskan, Jaksa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.*














