HIMPUN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo merilis capaian kinerja penanganan pekara Tindak Pidana Khusus sepanjang periode Januari hingga November 2025.
Capaian kinerja penanganan kasus ini dipublikasikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, di Aula Lantai 3 Kejati Gorontalo, Selasa 9 Desember 2025.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., menjelaskan, data yang disampaikan mencakup seluruh wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang terdiri dari Kejati Gorontalo dan enam Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penanganan perkara tersebut mencakup yurisdiksi Kejari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Secara umum, Umaryadi menyampaikan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan pemulihan keuangan negara.
“Penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebanyak 39 perkara pada tahap penyelidikan, kemudian 25 perkara berada pada tahap penyidikan. Sementara itu, untuk perkara yang telah dieksekusi berjumlah 26 perkara,” jelas Umaryadi.
Umaryadi mengungkapkan, Kejati Gorontalo berhasil melakukan penyelamatan uang negara (pemulihan keuangan negara) dengan total sebesar Rp 882.666.000.
Lebih lanjut, Umaryadi menegaskan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi merupakan prioritas yang konsisten dilakukan.
Umaryadi menuturkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen penuh memberantas korupsi dalam bentuk apa pun.
“Konsistensi dalam penanganan perkara Tipikor sudah menjadi prioritas program pimpinan, yakni untuk mendukung program-program pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto,”tutupnya.*














