HIMPUN.ID – Akibat meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (mangkir) lebih dari 30 hari secara berturut-turut, Dedy F. Wartabone, terpaksa harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Pemberhentian Dedy F. Wartabone dari dinas Polri, berdasarkan surat yang telah dikeluarkan Kapolda, Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, SIK.,M.H.
Penjelasan Kabid Humas Polda Gorontalo
Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengungkapkan, Dedy F. Wartabone melanggar pasal 7 huruf E Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” terang Wahyu melalaui keterangan tertulis diterima himpun.id, Rabu 4 Mei 2022.
Pemberhentian Sudah Melalui Mekanisme
Dijelaskan Wahyu, keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
“Yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri. Dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang, selain itu juga merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terang Alumnus Akpol 1998 tersebut.
Baca juga:Mau Awet Muda? Yuk Konsumsi Jeruk Nipis
Baca juga:Salurkan Paket Lebaran, Alfian Kasim Pesan Kader NasDem Hindari Fitnah dan Terus Berbuat Baik
Dituturkan Wahyu, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku, karena profesi Polri sudah menjadi pilihan kita. Maka segala ketentuan yang ada didalamnya haruslah kita patuhi, dan informasi PTDH terhadap Dedy F Wartabone ini penting diketahui oleh masyarakat bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Brigadir Polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone bintara sebelumnya sehari-hari bertugas di Pelayanan Markas ( Yanma ) Polda Gorontalo. (HP1)














