Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontaloPemkot Gorontalo

Miris! Kebanyakan Pelaku Usaha Burung Walet di Kota Gorontalo Orang Mampu, Tapi Tak Bayar Pajak

0
×

Miris! Kebanyakan Pelaku Usaha Burung Walet di Kota Gorontalo Orang Mampu, Tapi Tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, (Foto: himpun.id/Usman Anapia)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Miris, kebanyakan pelaku usaha burung walet di Kota Gorontalo orang mampu serta beberapa diantaranya adalah tokoh publik, tapi tidak patuh membayar pajak.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menuturkan, apabila kedapatan ada pelaku usaha sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti apa yang ditegaskan oleh ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti yang mengatakan bahwa akan ada teguran hingga pencabutan izin usaha bahkan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan amanat Pasal 181 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2022.

Example 300x600

Menindaklanjuti terkait rapat antara Komisi II DPRD Kota Gorontalo serta OPD terkait, mengenai pelaku usaha yang tidak juga melaksanakan kewajiban membayar pajak, Badan Keuangan Kota Gorontalo mulai menyoroti para pelaku usaha sarang burung walet.

Pasalnya, di Kota Gorontalo begitu banyak pengusaha sarang burung walet, akan tetapi hanya sedikit yang melakukan kewajiban pembayaran pajak. Berdasarkan data yang masuk pada Badan Keuangan Kota, hanya ada sekitar 1 atau 2 pengusaha dari ratusan usaha sarang burung walet.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto saat ditemui awak media, dirinya menegaskan bahwa ia dan pihak Badan Keuangan akan melakukan investigasi terhadap pengusaha sarang burung walet yang ada di Kota Gorontalo.

“Sebagai tindak lanjut rapat antara pihak kami dengan Komisi II, maka kami akan menelusuri pelaku usaha sarang burung walet yang tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terkait pajak dan retribusi bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak,” ucap Nuryanto, Kamis 9 Januari 2025.

Nuryanto mengatakan, pembayaran pajak yang diperoleh masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan digunakan untuk pembangunan daerah itu sendiri.

“Jadi marilah kita sama-sama sadar akan kewajiban membayar pajak,” tutup Nuryanto.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *